CIANJUR, KOMPAS.com – Pengelola Taman Nasional Gunung Gede Parganago (TNGGP) memberi sanksi kepada 11 pendaki ilegal yang diamankan petugas di Pos III Jalur Putri, Senin (19/2/2024).
Sebelumnya, CCTV merekam keberadaan mereka yang sedang berkemah di area sabana Suryakencana sejak Minggu (18/2/2024).
Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo menegaskan, para pelanggar ini telah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pendakian.
Baca juga: 11 Pendaki Ilegal TNGGP Diamankan Usai Tertangkap CCTV
“Di-blacklist selama lima tahun dan (datanya) diteruskan ke semua pengelola taman nasional untuk mendapatkan sanksi yang sama.”
Demikian kata Sapto kepada Kompas.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/2/2024).
Disebutkan, jalur pendakian Gunung Gede Pangrango masih ditutup hingga sebulan ke depan atau sampai 31 Maret 2024.
Sapto pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan pendakian selama rentang waktu tersebut. TNGGP tidak akan menoleransi setiap aktivitas pendakian ilegal di sana.
Selain sanksi administrasi, ditegaskan Sapto, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terkait konservasi, juga akan dikenai sanksi pidana.
Baca juga: 16 Peziarah Tersesat di Gunung Gede Pangrango, Lupa Jalan Pulang
“Sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, patroli terus digiatkan di setiap jalur dan area konservasi guna mencegah upaya pendakian ilegal dan bentuk pelanggaran lainnya.
“Kita juga punya CCTV di semua jalur pendakian dan lokasi-lokasi lainnya sehingga aktivitas apa pun akan terpantau,” ucap dia.
Sapto meminta dukungan dan kesadaran masyarakat terkait penutupan pendakian selama tiga bulan ini.
“Karena ini sangat penting bagi keberlangsungan flora dan fauna yang ada, untuk pemulihan ekosistem,” ujar Sapto.
Selain itu, penutupan jalur pendakian ini, juga atas pertimbangan kondisi cuaca. “Saat ini kan sedang ekstrem, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.