BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka Yosep Hidayah dan berkas perkara M. Ramdanu alias Danu telah dinyatakan lengkap (P21) tertanggal 2 Februari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya memberikan penjelasannya, Selasa (20/2/2024).
Dia mengatakan, tersangka dan barang bukti tahap II telah diserahkan di Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa 6 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Kejati Jabar Siapkan Jaksa Khusus Tangani Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tersangka Yosep ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Subang.
Sedangkan, tersangka Danu ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar. Keduanya ditahan sejak 6 Februari 2024.
Namun, ketika disinggung soal kapan kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu ini akan disidangkan, Nur menyebut, JPU masih menyiapkan surat dakwaan dan hal-hal administratif.
"Tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN. Nanti saya infokan kalo sudah ada pelimpahan ke PN," tutur dia.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Disidangkan, Yosep: Saya Siap
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dari kelima berkas, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M. Ramdanu, tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.