Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Cirebon Putuskan 5 TPS Lakukan Pemilihan Ulang

Kompas.com - 20/02/2024, 16:16 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - KPU Kota Cirebon Jawa Barat memutuskan akan melakukan mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) dalam Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Kesambi. 

Proses pemungutan suara di lima buah TPS ini dinilai mengalami masalah serta melanggar ketetapan PKPU hingga diharuskan melakukan PSU.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, keputusan KPU Kota Cirebon untuk melakukan PSU berdasarkan surat rekomendasi yang dilayangkan Panwascam dan Bawaslu Kota Cirebon pada Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Timses Caleg di Cirebon Stres Jagoannya Tak Menang, Mobil dan Tanah Ludes Terjual

Mardeko dan Tim Divisi Hukum KPU Kota Cirebon langsung merespons dengan mengkaji surat rekomendasi tersebut.

KPU juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat terkait mekanisme, teknis, dan juga kesiapan logistik.

Hasilnya, kemarin, Minggu (18/2/2024), KPU Kota Cirebon memutuskan akan melakukan PSU untuk lima buah TPS tersebut yang akan dilaksanakan secara bersamaan pada Sabtu (24/2/2024).

"Lima TPS yang melakukan PSU ada di dua kecamatan. Kecamatan Kejaksan ada tiga TPS, yakni 05, 08, dan 017. Sedangkan Kecamatan Kesambi ada dua TPS, yakni 02 dan 027," kata Mardeko saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (20/2/2024) siang.

Kesalahan yang terjadi di tiga TPS Kecamatan Kejaksan, kata Mardeko, adalah terdapat daftar pemilih tambahan yang mendapatkan lima buah surat suara, dari yang seharusnya hanya satu surat suara: yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca juga: Caleg DPRD Bondowoso yang Jual Ginjal untuk Kampanye Hanya Raih 43 Suara

Sedangkan kesalahan yang terjadi di dua TPS di Kecamatan Kesambi, adalah adanya 17 warga yang dinyatakan tidak sah sebagai pemilih tambahan, namun getap diizinkan memilih. 

Dua masalah ini, kata Mardeko, melanggar PKPU nomor 7 pasal 37 ayat 2, dan juga PKPU nomor 25 pasal 80 tahun 2023, yang membahas alasan dan indikator diadakannya PSU di tiap TPS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com