CIREBON, KOMPAS.com - KPU Kota Cirebon Jawa Barat memutuskan akan melakukan mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) dalam Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Kesambi.
Proses pemungutan suara di lima buah TPS ini dinilai mengalami masalah serta melanggar ketetapan PKPU hingga diharuskan melakukan PSU.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, keputusan KPU Kota Cirebon untuk melakukan PSU berdasarkan surat rekomendasi yang dilayangkan Panwascam dan Bawaslu Kota Cirebon pada Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Timses Caleg di Cirebon Stres Jagoannya Tak Menang, Mobil dan Tanah Ludes Terjual
Mardeko dan Tim Divisi Hukum KPU Kota Cirebon langsung merespons dengan mengkaji surat rekomendasi tersebut.
KPU juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat terkait mekanisme, teknis, dan juga kesiapan logistik.
Hasilnya, kemarin, Minggu (18/2/2024), KPU Kota Cirebon memutuskan akan melakukan PSU untuk lima buah TPS tersebut yang akan dilaksanakan secara bersamaan pada Sabtu (24/2/2024).
"Lima TPS yang melakukan PSU ada di dua kecamatan. Kecamatan Kejaksan ada tiga TPS, yakni 05, 08, dan 017. Sedangkan Kecamatan Kesambi ada dua TPS, yakni 02 dan 027," kata Mardeko saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (20/2/2024) siang.
Kesalahan yang terjadi di tiga TPS Kecamatan Kejaksan, kata Mardeko, adalah terdapat daftar pemilih tambahan yang mendapatkan lima buah surat suara, dari yang seharusnya hanya satu surat suara: yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Caleg DPRD Bondowoso yang Jual Ginjal untuk Kampanye Hanya Raih 43 Suara
Sedangkan kesalahan yang terjadi di dua TPS di Kecamatan Kesambi, adalah adanya 17 warga yang dinyatakan tidak sah sebagai pemilih tambahan, namun getap diizinkan memilih.
Dua masalah ini, kata Mardeko, melanggar PKPU nomor 7 pasal 37 ayat 2, dan juga PKPU nomor 25 pasal 80 tahun 2023, yang membahas alasan dan indikator diadakannya PSU di tiap TPS.
Hari ini, Selasa (20/2/2024) petang, KPU memastikan kesiapan logistik di gudang untuk didistribusikan.
KPU baru menerima surat suara untuk PSU, dan sedang menunggu kotak surat suara. Sedangkan bilik suara masih tersedia.
Hal yang menjadi perhatian, sambung Mardeko, adalah potensi berkurangnya partisipasi pemilih di hari dilaksanakannya PSU.
Baca juga: Disebut Tarik Kembali Bantuan Paving, Ratih Caleg di Banyuwangi Sebut Ada Miskomunikasi
Pasalnya, tidak semua DPT memiliki hari libur yang serentak seperti pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Namun, Mardeko tetap optimis, bahwa tiap partai politik juga akan menyosialisasikan terkait PSU ke warga-warga setempat karena berhubungan juga dengan perolehan suara mereka.
"Optimistis yang kemarin datang akan datang lagi, yang kemarin tidak datang, semoga datang. Partai politik juga bisa ikut menyosialisasikan karena kepentingan mereka juga. Jumlahnya tiap TPS itu ada sekitar 200 hingga 300 DPT," tutup Mardeko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.