Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Karawang Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 21/02/2024, 07:05 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2017, Selasa (20/2/2023).

Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan, keduanya yakni H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH seorang pensiunan atau mantan General Manager PT Pupuk Kujang.

Kasus dugaan korupsi itu, kata Syaifullah, berawal pada 30 November 2016. TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi. Padahal PT ATS saat itu tidak memenuhi syarat.

Baca juga: 3 Petugas KPPS di Karawang Meninggal, Diduga Kelelahan

"Atas perbuatan saudara TH PT ATS terpilih menjadi salah satu distributor pupuk bersubsidi tahun 2017," ujar Syaifullah kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (20/2/2024) malam.

H kemudian melakukan penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi berupa urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton.

Baca juga: Wali Kota Magelang Serahkan Kasus Korupsi Taman Kyai Langgeng ke Penegak Hukum

 

Jumlah tersebut tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton. Sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

"Pendistribusian pupuk bersubsidi bukan kepada kios pengecer resmi di bawah PT ATS," ujarnya.

Perbuatan H sebagai distributor pun merugikan negara sebesar Rp 14.514.638.112. Kejaksaan juga telah menyita barang bukti PT ATS melalui PT Pupuk Kujang sebesar Rp 4 miliar.

"Selama rangkaian penyelidikan Kejari Karawang bekerjasama dengan penuntut umum melakukan penahanan dua tersangka selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Selasa, 20 Februari 2024 sampai dengan 10 Maret 2024," kata Syaifullah.

VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhamad Arief Rahman mengungkapkan, pihak perusahaan menghormati proses hukum atas penetapan dua tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi oleh Kejari Karawang.

"Pupuk Kujang menghormati proses hukum yang berjalan. Pupuk Kujang juga mendukung penuh dan kooperatif atas segala upaya pihak berwenang termasuk Kejaksaan," kata Arief.

Arief membenarkan, salah satu tersangka TH merupakan pensiunan PT Pupuk Kujang.

“Adapun tersangka TH, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Pemasaran telah pensiun,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com