SERANG, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut ada 1.400 tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) menyusul berbagai pelanggaran pada saat pemungutan suara, Rabu (14/2/2024) lalu.
"PSU sekarang catatan kami ada 1.400 seluruh Indonesia," kata Bagja saat memantau jalannya PSU di TPS 01 Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Rabu (21/2/2024).
Bagja mengatakan, penyebab dilakukan PSU di 1.400 TPS itu karena ditemukan adanya kesalahan teknis petugas maupun dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Temuan itu, antara lain, adanya pemilih yang memilih diluar domisili, ada surat suara tidak ditandatangani, kemudian ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Baca juga: Gara-gara Satu Pemilih Tidak Terdaftar, TPS di Rangkasbitung Gelar PSU
"Ada pemilih yang memilih tidak berdomisili tidak di daerah bersangkutan, kemudian ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS, ada pemilih lebih dari satu kali mencoblos, itu yang terjadi," ujar dia.
Ke depan, lanjut Bagja, adanya faktor kelalaian menjadi bahan evaluasi -baik untuk kelalaian petugas KPPS maupun pengawas TPS.
"Bimtek (bimbingan teknis) KPU dan kita harus lebih baik lagi, karena ini seharusnya bisa diantisipasi dari awal," kata Bagja.
Sementara itu, Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, berdasarkan catatannya, terdapat lima TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupate/Kota untuk menggelar PSU.
Lima TPS itu yakni di Kota Serang empat TPS dan satu TPS di Kabupaten Lebak.
Empat TPS di Kota Serang yakni di TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dikarenakan terdapat pemilih yang tidak ber KTP elektronik/surat keterangan, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Baca juga: Lantaran Coblos 2 Kali dan Tak Bawa KTP, 2 TPS di Medan Gelar PSU
Kemudian di TPS 01 Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Cipocok Jaya, PSU digelar karena berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak disusun menurut tata cara yang ditetapkan Perundang-undangan.
Selanjutnya di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, PSU digelar karena terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali dan,
Lalu, di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, PSU digelar juga karena berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak disusun menurut tata cara yang ditetapkan perundang-undangan.
Sedangkan di Kabupaten Lebak, PSU di TPS 010 Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, digelar karena pengguna hak pilih tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki formulir pindah memilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.