Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Anggota Parpol, 3 Guru ASN Disdik Jabar Dipecat dengan Tak Hormat

Kompas.com - 28/02/2024, 20:46 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna menyebut, ada tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Jabar diberhentikan secara tidak hormat.

Sanksi pemecatan terhadap ketiga ASN yang berprofesi sebagai guru itu karena mereka tercatat menjadi anggota partai politik. Ketiganya kedapatan memiliki Karta tanda anggota (KTA) parpol.

"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya KTA partai."

"Itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat," kata Sumasna di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Kepala Desa di Bima Pecat 5 Ketua RT, Diduga Beda Pilihan Caleg

Selain itu, dia menambahkan, ketiga ASN tersebut juga hendak mendaftar menjadi calon legislatif (caleg) DPRD kota dan kabupaten pada Pemilu 2024.

Sumasna menyebut, salah satu dari ASN tersebut melanggar aturan dengan mengunggah salah satu pasangan calon presiden di media sosial pribadinya.

"Sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang," tambah dia.

Dia menjelaskan, hukuman terhadap ASN yang melanggar juga bisa berupa penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat.

Pelanggaran ASN di Bandung minim

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Asisten Daerah (Asda) III Setda Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko menyebut, pelanggaran ASN di lingkungan Pemprov Jabar terbilang sangat kecil berdasarkan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar.

Baca juga: Kapolda Kalbar Pecat 6 Anggota, Salah Satunya Polisi Berpangkat AKP

"Bahwa rapat di Bali sudah diumumkan Jawa Barat punya pelanggaran netralitas kecil sekali, kita punya 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota, tapi pelanggarannya sangat minim," ucap Hening.

Dia menambahkan, kasus pelanggaran di lingkungan Pemprov Jabar sebanyak 20 kasus kategori pelanggaran administratif.

Kemudian juga, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap para kinerja ASN untuk menekan berulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Terlebih bagi ASN yang kepadatan mengunggah keberpihakan pada Pemilu. "Tapi yang namanya netralitas itu harus bersih dan lepas dari semua nggak ada keterlibatan memihak salah satu, baik untuk Pilegnya atau Pilpresnya," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com