Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lansia 64 Tahun Modifikasi Tanki Mobil demi Akali BBM Bersubsidi

Kompas.com - 04/03/2024, 20:22 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat membekuk pria berinisial SD, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tersangka yang sudah berusia 64 tahun itu memodifikasi dua mobilnya untuk menampung sekitar 350 liter BBM Subsidi jenis solar dan pertalite.

Pria yang berasal dari Desa Ujung Semi Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon tak berkutik saat jajaran Polresta Cirebon melakukan gelar perkara, Senin (4/3/2024) siang.

Polisi membekuk terduga pelaku tanpa perlawanan saat melakukan aktivitas di tempat tinggalnya.

Di hadapan polisi, SD mengaku telah menjalani praktik bisnis curang ini selama sekitar satu tahun.

Dia bahkan mengakali mobilnya, dengan membuat tanki besar. "Tersangka mengisi BBM tersebut ke SPBU dengan memodifikasi kendaraan yang digunakan."

"Jadi yang bersangkutan bolak balik dalam satu hari lebih dari satu kali untuk dia mengisi BBM," kata Kepala Polresta Cirebon, Kombes Sumarni.

Tersangka, sambung Sumarni, membuat tanki modifikasi berkapasitas 150 liter di mobil jenis carry angkutan umum, dan juga tanki modifikasi berkapasitas 200 liter pada mobil Toyota Kijang.

Keduanya bahkan tidak menggunakan lubang tanki mesin, melainkan lubang tanki modifikasi.

Di tempat tinggalnya, polisi juga menemukan dua buah print out scan barcode yang digunakan untuk tiap kali tersangka melakukan transaksi pembelian di tiap SPBU.

Dari aktivitas bisnis curang ini, SD menjual pertalite senilai Rp 11.700 dari modal Rp 10.000 per liter.

SD juga menjual solar Rp 8.500 dari modal Rp 6.800 per liter. Sehingga dari tiap satu liter BBM bersubsidi, dia mengambil untung Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per liter yang terjual.

Jual beli penyalahgunaan BBM yang dilakukan SD ini sudah dicurigai oleh warga sekitar. Warga kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya praktik ini terbongkar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Bandung
Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Bandung
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

Bandung
Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com