Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Sepatu Converse dan Nike Tanpa Izin di Bandung Raih Untung Jutaan Rupiah Per Bulan

Kompas.com - 05/03/2024, 15:44 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kedua pelaku penjual sepatu bermerk tanpa izin Lutfi Setiawan (33) dan Cep Iin (31) meraup untung jutaan rupiah per bulan sejak Oktober 2022.

Keduanya kedapatan menjual sepatu Converse dan Nike tanpa izin dari pemilik lisensi.

Mereka berjualan secara online dan menyimpan stok sepatu di Kampung Sanding, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Sita 2.538 Pasang Sepatu Ilegal Merek Converse di Bandung

"Kalau pesan bisa di online atau datang ke gudang, jadi transaksinya bisa online atau konvensional," katanya saat dimintai keterangan di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024).

Para pelaku menjual sepatu ilegal merk Converse dan Nike di kisaran Rp 300.000-350.000 per pasang.

"Kalau yang aslinya bisa sampa Rp 1 juta atau Rp 2 juta per pasang," lanjutnya.

Baca juga: Daerah Terdampak Tanah Bergerak di Bandung Barat Dilarang Kembali Ditinggali

Dari satu pasang sepatu baik merk Converse atau Nike ilegal, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 30.000 saja.

Dalam satu bulan, keduanya bisa meraup keuntungan Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.

"Ya sebetulnya sebulan enggak tentu, kadang ada sepinya juga, tapi omzet kalau dirata-rata ya sekitar segitu," ujarnya.

Dia membenarkan, selain menjual, mereka merupakan reseller (penjual ulang). Salah satu lokasi untuk mendapatkan sepatu ilegal itu yakni Tangerang.

"Ngambil di Tangerang, ada sales yang masuk lewat akun jual beli online juga," ujar dia.

Saat mendatangkan barang, mereka tidak langsung membeli banyak, paling sekitar 10 karton atau 120 pasang sepatu. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga menyita 2.538 merk sepatu Converse dan 30 sepatu Nike.

Pemilik lisensi, sambung Kusworo, sempat meminta kedua pelaku berhenti memperjualbelikan sepatu tersebut.

Namun, keduanya tidak menjalankan kesepakatan tersebut. Sehingga pemilik lisensi melalui kuasa hukumnya melaporkan kedua pelaku ke Polresta Bandung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Merk dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com