BANDUNG, KOMPAS.com - Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih berlangsung, dan berlangsung tak sesuai target.
Target awal proses tersebut dijadwalkan selesai selama tiga hari, yakni dimulai Jumat 1 Maret dan selesai hari ini Minggu 3 Maret 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan dari total 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung, baru 20 Kecamatan yang dinyatakan selesai, sehingga masih terisa 11 Kecamatan.
"Kalau tidak selesai 17 Kecamatan malam ini, kita akan lanjutkan besok (Senin (4//2024). Kita upayakan besok selesai."
Demikian kata Syam yang ditemui di Hotel Sutanraja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa barat, Minggu (3/3/2024).
Baca juga: KPU: Rekapitulasi PPLN Capai 90 Persen Lebih
Menurut dia, rekapitulasi proses penghitungan suara tidak sesuai target, lantaran adanya beberapa kendala, salah satunya persoalan administrasi.
Ia mencotohkan, adanya kesalahan input jumlah pemilih laki-laki dan perempuan. Selain itu kesalahan administrasi lainnya seperti kesalahan menulis DPK.
"Misalkan jumlah laki-laki dan perempuan salah input. Harusnya laki-laki 100, perempuan 150, misalnya, ini kebalik. Sekarang sedang kita perbaiki."
"Kalau secara substansial itu tidak memengaruhi suara. Cuma itu ada salah administrasi, misalkan DPK-nya harusnya 10, tertulis tujuh."
"Nah itu kan para saksi meminta dibuktikan bener ngga itu tujuh, benar enggak itu 10," ujar dia.
Meski ada kendala administrasi, Syam menyebut perolehan suara tetap aman.
Baca juga: Rekapitulasi Suara di Banyuwangi Ricuh, Saksi Minta Ditunda
"Ada beberapa kendala. Yang secara substansial perolehan suara itu aman. Jadi kendala itu hanya di persoalan administrasi aja," terangnya.
"Kan sidang pleno rekapitulasi itu kan dalam rangka pencocokan dan perbaikan. Yang diskors itu kebanyakan permasalahan administrasi," lanjut dia.
Syam mengklain selama proses rekapitulasi penghitungan suara tidak ada hitungan yang masuk kategori tidak sah.
Ia menyebut, rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU tingkat Kota atau Kabupaten hanya rekam jumlah suara yang sudah dilakukan di tingkat Kecamatan.