INDRAMAYU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana penistaan agama, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam sidang di Indramayu, Rabu (20/3/2024) menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
Baca juga: Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Teliti Kasus Penggelapan dan TPPU Panji Gumilang
Ia menyebut tindakan Panji Gumilang melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga dijatuhi pidana satu tahun penjara.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal mengurangi pidana yang dijatuhkan.
“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur Yogi.
Selain itu, kata Yogi, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official dirampas untuk Negara,” ujar Yogi.
Majelis Hakim menambahkan, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp 5.000.
Sementara itu setelah persidangan, Panji Gumilang enggan memberikan banyak komentar.
“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.