Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Dikeroyok Geng Motor Saat "Ngabuburit" di Sukabumi

Kompas.com - 21/03/2024, 21:02 WIB
Budiyanto ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com-Sebanyak dua warga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor saat sedang menunggu waktu berbuka puasa di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (17/3/2024) petang.

Keduanya mengalami luka bacok dan sudah ditangani tim medis di rumah sakit.

Peristiwa pertama di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Lembursitu sekitar pukul 17:00 WIB dengan korbannya RI (16) seorang pelajar warga Kecamatan Citamiang.

Baca juga: Anggota Polisi di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah yang Berkendara Ugal-ugalan

Peristiwa kedua di Persimpangan Paradita Kecamatan Cibeureum sekitar pukul 17:30 WIB dengan korbannya MI (20) warga Kecamatan Cibeureum.

"Kami sudah mengamankan tujuh orang diduga terlibat penganiayaan, satu di antaranya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Sukabumi, Kamis (21/3/2024).

"Saat ini kami masih mengembangkan perkaranya dan memburu para pelaku lainnya. Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan," sambung dia.

Bagus menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sebelum terjadi aksi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terdapat sekitar 50 unit sepeda motor konvoi melintasi ruas jalan. Termasuk melintasi di dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Dugaan aksi penganiayaan itu dilakukan secara acak kepada pengendara lain yang kebetulan berpapasan dengan konvoi puluhan sepeda motor itu," jelas dia.

Baca juga: Ketika Ibu-ibu Berdaster Keroyok Mahasiswa Unhas Makassar, Geram Pelaku Lakukan Pelecehan

Bagus menuturkan selain menetapkan satu tersangka, sejumlah barang bukti sudah diamankan yaitu tujuh bilah senjata tajam di antaranya jenis celurit besar, lima unit sepeda motor, helm warna hitam, dan jaket.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun.

Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun. Dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

"Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun," kata Bagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Bandung
Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Bandung
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Bandung
Perlu Waspada, Jentik Nyamuk Pun Ada di Wadah Air Dispenser

Perlu Waspada, Jentik Nyamuk Pun Ada di Wadah Air Dispenser

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com