BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial ZN karena dianggap terlibat dalam pengeroyokan di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin (19/2/2024).
ZN merupakan anak dari Kepala Desa Majasetra Dadang Darajat yang sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran aturan pemilihan umum pada hari tersebut.
"Saat ini kita sudah mengamankan satu tersangka inisial ZN, sedangkan yang lainnya masih dilakukan pengejaran," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di kantornya, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Kades Majasetra yang Ikut Kampanyekan Caleg Nasdem Didakwa 1 Tahun Bui
Kusworo membenarkan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi seusai sidang Kepala Desa (Kades) Majasetra Dadang Darajat.
Insiden tersebut terjadi pukul 10.30 WIB. Saat itu sidang perdana ditunda.
Kemudian kelompok dari pihak terlapor mengeluarkan kata-kata kasar yang dilanjutkan dengan pelemparan botol minuman ke kelompok pelapor.
"Ya jadi bubar, saling bertemu di luar ada saling tatap mata dari pihak terdakwa ini teriak 'naon siah melong' (Apa kamu ngeliatin?) kemudian ada pelemparan botol," ujarnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kades Majasetra yang Kampanyekan Caleg, Berakhir Ricuh
Tidak terima, salah satu rekan korban mendatangi kelompok terlapor dan akhirnya terjadi pemukulan.
"Langsung terjadi pengeroyokan, korban langsung melapor ke Polsek Baleendah," tutur dia.
Sejauh ini, polisi belum mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Namun, peristiwa itu disebut merupakan perbuatan pidana baru.
"Yang jelas perbuatan di luar dari pada pengadilan itu merupakan perbuatan pidana baru di luar daripada perkara yang sedang disidangkan," ungkapnya.