Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Dikeroyok Geng Motor Saat "Ngabuburit" di Sukabumi

Kompas.com - 21/03/2024, 21:02 WIB
Budiyanto ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com-Sebanyak dua warga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor saat sedang menunggu waktu berbuka puasa di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (17/3/2024) petang.

Keduanya mengalami luka bacok dan sudah ditangani tim medis di rumah sakit.

Peristiwa pertama di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Lembursitu sekitar pukul 17:00 WIB dengan korbannya RI (16) seorang pelajar warga Kecamatan Citamiang.

Baca juga: Anggota Polisi di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah yang Berkendara Ugal-ugalan

Peristiwa kedua di Persimpangan Paradita Kecamatan Cibeureum sekitar pukul 17:30 WIB dengan korbannya MI (20) warga Kecamatan Cibeureum.

"Kami sudah mengamankan tujuh orang diduga terlibat penganiayaan, satu di antaranya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Sukabumi, Kamis (21/3/2024).

"Saat ini kami masih mengembangkan perkaranya dan memburu para pelaku lainnya. Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan," sambung dia.

Bagus menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sebelum terjadi aksi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terdapat sekitar 50 unit sepeda motor konvoi melintasi ruas jalan. Termasuk melintasi di dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Dugaan aksi penganiayaan itu dilakukan secara acak kepada pengendara lain yang kebetulan berpapasan dengan konvoi puluhan sepeda motor itu," jelas dia.

Baca juga: Ketika Ibu-ibu Berdaster Keroyok Mahasiswa Unhas Makassar, Geram Pelaku Lakukan Pelecehan

Bagus menuturkan selain menetapkan satu tersangka, sejumlah barang bukti sudah diamankan yaitu tujuh bilah senjata tajam di antaranya jenis celurit besar, lima unit sepeda motor, helm warna hitam, dan jaket.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun.

Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun. Dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

"Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun," kata Bagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bandung
5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

Bandung
Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com