Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Revitalisasi Pasar Cigasong, Kejati Jabar Tahan 1 Tersangka

Kompas.com - 26/03/2024, 22:54 WIB
Agie Permadi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan INA, salah satu tersangka kasus kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Tim penyidik kasus perjanjian kerja sama bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, inisial INA."

Demikian kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi di kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/4/2024).

Syarief menyebut pada saat kasus ini terjadi, INA menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, periode 2019-2021.

Kini, INA menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Sebelum ditahan, INA sempat diperiksa selama tujuh jam di Kejati Jabar. "Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 Bandung," ucap dia.

INA dikenai Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka lainnya yakni M, kata Syarief, belum ditahan, meski sebelumnya pernah dipanggil.

"Udah dipanggil dan sudah pernah diperiksa pada sekitar dua minggu lalu," ucap dia.

Disinggung apakah M akan kembali dipanggil, Syarief menyebut, saat ini Kejaksaan tengah fokus pada pemberkasan para tersangka.

"Nanti kita cek dulu, sekarang kita fokus untuk pemberkasan ketiga tersangka supaya cepat kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum INA, Roy Jansen Siagian menyebut, kliennya tidak bersalah karena tak sepeser pun uang yang diterima kliennya.

Diberitakan sebelumnya, PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang tunai yang diberikan kepada tersangka AN dan DRN.

PT PGA juga mentransfer sejumlah uang hingga miliaran rupiah ke rekening atas nama PT KEB.

Uang di rekening PT KEB itu kemudian ditarik oleh tersangka AN bersama DRN yang diserahkan ke PT PGA.

Uang tersebut merupakan dana untuk mengondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih.

Pada bagian inilah, Kejati Jabar lalu menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka INA, dan juga AN, serta M sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com