Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Kompas.com - 24/04/2024, 10:05 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa dua orang saksi terkait tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dua orang saksi ini adalah KS selaku Bupati Majalengka periode 2018–2023, dan AL selaku Inspektur wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri tahun 2020 hingga sekarang.

"Terhadap dua orang Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan guna melakukan pendalaman terkait aturan kegiatan bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Curug Cipeuteuy di Majalengka: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pemeriksaan dilakukan dari pukul 11.00 WIB sampai 14.30 WIB untuk saksi AL. Sedangkan saksi KS dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Saksi KS dilakukan Pemeriksaan dilakukan selama 8 jam," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka INA, AN, dan M sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Mother Bank, Saat Para Ibu di Majalengka Lawan Rentenir Bank Emok dengan Lagu

Sebelum dilakukan penahanan, INA sempat diperiksa 7 jam, hingga akhirnya ditetapkan tersangka. Ia  dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka lainnya, M, belum dilakukan upaya penahanan paksa, meski sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan.

Kronologi

Kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020. Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (build operate and transfer/BOT) atas tanah jalan raya Cigangsong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan sebagai Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang dijabat tersangka INA

Dikatakan, Sejumlah uang telah dikeluarkan H Endang (PT PGA) secara tunai atau cash yang diberikan kepada AN, DRN, dan PT.

PT PGA juga menstransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening PT KEB miliaran rupiah. AN dan DRN kemudian menarik uang yang tersebut.

"Sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah," ucap Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Bandung
Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Bandung
Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Bandung
7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com