Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Kompas.com - 25/04/2024, 15:18 WIB
Agie Permadi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga pelajar tertabrak kereta api Serayu (KA 255) relasi Purwokerto-Pasar Senen di KM 157+1 petak Jalan Cikudapateuh–Bandung, pada Kamis (25/4/2024) tengah malam, pukul 00.27 WIB.

Satu di antaranya tewas, dan dua lainnya selamat meski mengalami luka-luka.

"Satu orang korban mengalami luka dan satu orang lainnya meninggal dunia," kata Kepala Polsek Sumur Bandung, Kompol Siswo Tarigan yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang merupakan teman korban, saat itu para korban tengah berada di sekitar rel untuk melihat KA dari dekat.

Baca juga: Bus Tertabrak KA Rajabasa di OKU Timur, 4 Korban Tewas dan 15 Terluka

Menurut Siswo, para korban yang berstatus sebagai pelajar tersebut sedang mencoba membuat konten tentang kereta api dari jarak dekat.  

Saat KA datang, ketiga korban terhantam KA. Sejumlah warga pun datang dan berupaya memberi pertolongan.  

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi pun membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Dia menyebut, korban tewas berinisial ARP, dan dua yang dua selamat namun mengalami luka-luka adalah NA dan MF.

Ayep lantas kembali mengingatkan soal larangan beraktivitas di sekitar jalur kereta.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Ayep.

Aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Seorang Pria di Kota Malang Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Sengaja Mengakhiri Hidup

Pasal tersebut mengatur soal larangan untuk berada di ruang manfaat jalan kereta api, dan menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

Pasal ini juga melarang penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Semua pelanggaran tersebut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal sembilan bulan atau denda sebanyak Rp 4,5 juta.

Di sepanjang tahun 2024 ini ada 10 orang dan tujuh kendaraan tertabrak kereta api di wilayah jalur Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.

Baca juga: Tertabrak Kereta Api Semarang-Surabaya, Warga Demak Tewas

"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api," ucap Ayep.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah," kata Ayep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com