BOGOR, KOMPAS.com-Polisi meringkus dua anggota gangster bersenjata tajam berinisial AIN (22) dan AF (17).
Keduanya ditangkap setelah menyerang petugas SPBU di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Yang di mana kejadian adalah penyerangan kepada karyawan (petugas) SPBU pada dini hari. Kemudian viral, dan saya memerintahkan Reskrim untuk kejar sampai dapat dan Alhamdulillah telah diamankan dua orang pelaku atau tersangka yang ada di TKP," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan
Rio mengungkapkan, aksi penyerangan tersebut bermula saat petugas SPBU menegur pelaku dan rekan gangsternya yang beranggotakan 20 orang.
Mereka bersenjata tajam dan sedang menunggu musuhnya. Namun yang ditunggu tak kunjung datang, petugas SPBU kemudian menyuruh agar mereka bubar dan pulang.
Bukannya mereka pulang, gangster ini malah melakukan penyerangan kepada petugas SPBU tersebut.
Para pelaku juga masuk ke dalam area SPBU dengan membawa sajam jenis celurit.
Mereka memvideokan penyerangan tersebut menggunakan handphone untuk live Instagram, sehingga aksi mereka viral di media sosial.
"Saat kejadian, kelompok mereka atau gangster ini melakukan perjanjian pertemuan dengan geng lain. Karena yang satunya belum datang, petugas SPBU yang ada di situ menegur agar suruh pulang. Ditegur tidak terima dan menyerang petugas SPBU sehingga terekam CCTV," ungkap Rio.
Baca juga: Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas
Setelah dilakukan pengejaran, sambung Rio, jajarannya menangkap AF yang masih di bawah umur dan AIN alias Aldi.
Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti salah satunya senjata tajam celurit berukuran 1,5 meter.
Dari hasil pemeriksaan, AIN berperan membawa celurit panjang tersebut sedangkan AF perannya memvideokan penyerangan tersebut.
Kini, senjata tajam celurit yang dibawa oleh AIN sedang didalami untuk mengungkap asal usulnya.