Kepada polisi, mereka mengaku ada tempat untuk berkumpul dan merencanakan janjian tawuran.
"Atas inisial AF 17 tahun, karena di bawah umur jadi tidak ditampilkan hari ini. Sedangkan AIN umur 22 tahun kita tampilkan. Kemudian kami juga terbitkan dua DPO bernama B dan Z. Kemudian kami juga mengamankan lima orang kawannya yang ada di lokasi. Sehingga total yang kami dapat adalah tujuh orang, lima didalami pemeriksaannya," ungkapnya.
"Saya minta kepada 2 orang ini yang masih ada di luar untuk segera menyerahkan diri. Saya ingin mereka kooperatif lalu menyerahkan diri dengan baik," imbuh Rio.
Baca juga: Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau ancaman penjara paling lama 10 tahun.
"Dua orang ini kami proses, yang satu, kita gunakan UU perlindungan anak dengan sistem peradilan anak, yang satu lagi kami tahan selama 40 hari ke depannya. Setelah itu akan kami selesaikan kasus ini dan akan dilakukan penangkapan dengan pelaku lainnya," jelas Rio.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang