KOMPAS.com-Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendeportasi warga negara (WN) China berinisial XB (40) yang telah menjalani hukuman karena terlibat kasus narkoba.
WN China itu dipulangkan ke negara lewat Bandara Internasional
Soekarno Hatta pada Senin (6/05/2024).
"Telah diserahterimakan pasca-kebebasannya dari Lapas Kelas II
Banjar pada Selasa (9/4/2024) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang
Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser Pick Me Trip in Bali Asal Korea Selatan
XB disebut diputus bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018.
"Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan" tutur Surjono.
Pendeportasian WNA bermasalah, menurut Surjono, merupakan bukti komitmen
Kemenkumham Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian.
Baca juga: Kronologi WN China Jatuh lalu Tewas Saat Foto Selfie di Kawah Ijen Banyuwangi
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA
yang berada di Wilayah Hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan
norma yang berlaku,” tutup Surjono.