BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Dari 80 PPK yang lolos tahapan seleksi dan dilantik pada Kamis (16/5/2024), keterwakilan perempuan hanya terisi 7,5 persen atau 6 orang PPK perempuan.
Padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 mengamanatkan agar komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca juga: Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati
"Kami perwakilan perempuan yang mengikuti tahapan perekrutan PPK sejak awal jujur kecewa. Kenapa KPU Bandung Barat tidak mengindahkan PKPU itu. Padahal jumlah perempuan yang dinyatakan layak dengan status lulus CAT ada 27 orang," ungkap Ayu (25), salah seorang peserta PPK saat ditemui di Padalarang, Jumat (16/5/2024).
Jika merujuk angka keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari 80 kebutuhan anggota PPK, maka jumlah perempuan yang harus terisi sebanyak 24 orang.
Namun hasil seleksi akhir KPU menetapkan hanya 6 orang perempuan yang terpilih menjadi PPK di 6 kecamatan, Padalarang, Cisarua, Batujajar, Cipatat, Cikalongwetan, dan Saguling.
Baca juga: KPU Kabupaten Bandung Pastikan Tak Ada Cabup dari Jalur Independen
"Dari awal seleksi, yang lolos administrasi sebanyak 258 orang dengan jumlah perempuan 41 orang. Kemudian yang lulus tes wawancara ada 195 orang dengan jumlah perempuan 27 orang yang lolos," sebutnya.
"Kebutuhan PPK ini masing-masing 5 orang setiap kecamatan. Maka KPU mengumumkan sebanyak 80 orang yang dinyatakan terpilih. Dari jumlah itu, hanya 6 orang perempuan yang dinyatakan terpilih menjadi PPK," imbuh Ayu.
Ayu tidak sendiri, ia mewakili permpuan-perempuan lain yang tidak seberani dia untuk mengungkap keresahan atas proses penjaringan PPK yang dinilai melanggengkan budaya patriarki dan mengabaikan PKPU yang mengatur keterwakilan perempuan.
"Yang lain sama resahnya. Tapi mereka tidak berani mengungkapkan. Kita ingin tahu, kenapa kuota perempuan itu sangat sedikit. Seakan-akan perempuan tidak diberikan kesempatan dalam Pemilu ataupun Pilkada. Padahal secara fakta, 27 orang perempuan ini memiliki kapabilitas baik secara pengalaman maupun intelektual untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi," beber Ayu.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, aturan mengenai komposisi anggota PPK dengan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen itu tidak wajib dilakukan.
"Di dalam PKPU, pasalnya itu tidak disebut wajib bahasanya 'memperhatikan'. Kalimatnya hanya menggunakan kata memperhatikan bukan mengharuskan. Jadi artinya bukan wajib 30 persen, tapi memperhatikan setelah dilakukan penjaringan," ujar Ripqi.
Saat ini, KPU Bandung Barat secara resmi sudah melantik badan AdHoc yakni PPK sebanyak 80 orang untuk 16 kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat.
Masing-masing kecamatan disiapkan 5 anggota PPK untuk Pilkada Bandung Barat yang bertugas selama 8 bulan ke depan.
"80 PPK yang dilantik ini tersebar di 16 kecamatan. 1 kecamatan ada 5 orang anggota PPK. Memang tidak semua kecamatan ada perempuannya," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang