Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma 6 PPK Perempuan yang Dilantik, KPU Bandung Barat Dinilai Patriarki

Kompas.com, 17 Mei 2024, 09:38 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Dari 80 PPK yang lolos tahapan seleksi dan dilantik pada Kamis (16/5/2024), keterwakilan perempuan hanya terisi 7,5 persen atau 6 orang PPK perempuan.

Padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 mengamanatkan agar komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca juga: Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

"Kami perwakilan perempuan yang mengikuti tahapan perekrutan PPK sejak awal jujur kecewa. Kenapa KPU Bandung Barat tidak mengindahkan PKPU itu. Padahal jumlah perempuan yang dinyatakan layak dengan status lulus CAT ada 27 orang," ungkap Ayu (25), salah seorang peserta PPK saat ditemui di Padalarang, Jumat (16/5/2024).

Jika merujuk angka keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari 80 kebutuhan anggota PPK, maka jumlah perempuan yang harus terisi sebanyak 24 orang.

Namun hasil seleksi akhir KPU menetapkan hanya 6 orang perempuan yang terpilih menjadi PPK di 6 kecamatan, Padalarang, Cisarua, Batujajar, Cipatat, Cikalongwetan, dan Saguling.

Baca juga: KPU Kabupaten Bandung Pastikan Tak Ada Cabup dari Jalur Independen

"Dari awal seleksi, yang lolos administrasi sebanyak 258 orang dengan jumlah perempuan 41 orang. Kemudian yang lulus tes wawancara ada 195 orang dengan jumlah perempuan 27 orang yang lolos," sebutnya.

"Kebutuhan PPK ini masing-masing 5 orang setiap kecamatan. Maka KPU mengumumkan sebanyak 80 orang yang dinyatakan terpilih. Dari jumlah itu, hanya 6 orang perempuan yang dinyatakan terpilih menjadi PPK," imbuh Ayu.

Ayu tidak sendiri, ia mewakili permpuan-perempuan lain yang tidak seberani dia untuk mengungkap keresahan atas proses penjaringan PPK yang dinilai melanggengkan budaya patriarki dan mengabaikan PKPU yang mengatur keterwakilan perempuan.

"Yang lain sama resahnya. Tapi mereka tidak berani mengungkapkan. Kita ingin tahu, kenapa kuota perempuan itu sangat sedikit. Seakan-akan perempuan tidak diberikan kesempatan dalam Pemilu ataupun Pilkada. Padahal secara fakta, 27 orang perempuan ini memiliki kapabilitas baik secara pengalaman maupun intelektual untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi," beber Ayu.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, aturan mengenai komposisi anggota PPK dengan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen itu tidak wajib dilakukan.

"Di dalam PKPU, pasalnya itu tidak disebut wajib bahasanya 'memperhatikan'. Kalimatnya hanya menggunakan kata memperhatikan bukan mengharuskan. Jadi artinya bukan wajib 30 persen, tapi memperhatikan setelah dilakukan penjaringan," ujar Ripqi.

Saat ini, KPU Bandung Barat secara resmi sudah melantik badan AdHoc yakni PPK sebanyak 80 orang untuk 16 kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat.

Masing-masing kecamatan disiapkan 5 anggota PPK untuk Pilkada Bandung Barat yang bertugas selama 8 bulan ke depan.

"80 PPK yang dilantik ini tersebar di 16 kecamatan. 1 kecamatan ada 5 orang anggota PPK. Memang tidak semua kecamatan ada perempuannya," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau