Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Dihapusnya 2 Nama DPO Usai Penangkapan Pegi Setiawan Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Vina

Kompas.com - 28/05/2024, 15:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Jawa Barat menghapus dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) usai penangkapan Pegi Setiawan, salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Perkembangan terbaru kasus pembunuhan ini menambah daftar panjang kejanggalan di balik penyelidikan polisi.

Pegi Setiawan bersama dengan dua nama lain, Andi dan Dani, masuk dalam daftar buron dalam kasus pembunuhan yang viral tersebut. Namun, dalam konferensi pers pada Minggu (26/05), Polda Jawa Barat mengumumkan dua nama tersebut dihapus dari daftar buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, beralasan dua nama tersebut dihapus karena delapan pelaku yang sudah diamankan sebelumnya hanya "asal sebut" dan identitas keduanya belum dapat dibuktikan.

Baca juga: Linda, Teman Vina yang Diperiksa Polisi, Mengeklaim Tak Kenal Pegi

“Ada yang [menyebut] tersangka [buron] tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut [oleh para tersangka]," ujar Surawan.

Hingga kini, total sembilan orang telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.

Keluarga Vina, melalui kuasa hukum Putri Maya Rumanti, mengaku kecewa dengan keputusan penghapusan dua nama tersebut dan mendesak kepolisian berpegang pada amar putusan pengadilan yang menetapkan bahwa DPO dalam kasus Vina berjumlah tiga orang.

“Di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan?" kata Putri.

Sementara, sosok Pegi juga hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia terlihat beberapa kali menggeleng-geleng kepala saat polisi menjelaskan perannya dalam kasus Vina.

Baca juga: Kisruh soal Penangkapan Pegi dan Penghapusan DPO Pembunuhan Vina, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar

Di depan media dan kepolisian, ia membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," tegas Pegi.

Pegi melalui kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, akan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Sugianti, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur dan merupakan “salah tangkap”. Karena penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur delapan tahun lalu.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, kembali mengemuka setelah sebuah rumah produksi Dee Company mengadaptasi kisahnya menjadi film horor yang kontroversial berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

"Usut sampai tuntas"

Tersangka Dugaan Pembunuh Vina Dihadirkan Dalam Presconference di Mapolda JabarKOMPAS.COM/AGIE PERMADI Tersangka Dugaan Pembunuh Vina Dihadirkan Dalam Presconference di Mapolda Jabar
Dihubungi secara terpisah, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan polisi harus membuktikan akuntabilitas penyelidikannya dalam kasus ini untuk menjawab berbagai klaim dan kejanggalan yang mengemuka.

Sebab klaim-klaim yang mengemuka itu, menurut Bambang, mengindikasikan pembuktian yang tidak cukup kuat terkait keterlibatan para terdakwa.

Dia mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Kriminal Umum Polri menelusuri dan memeriksa kembali apakah penyidikan kasus ini pada 2016 lalu sudah berjalan sesuai prosedur.

Dua hal yang menurut Bambang penting untuk dibuka secara transparan.

Baca juga: Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pertama, mengapa polisi belum juga menangkap tiga orang pelaku yang menjadi buronan selama delapan tahun terakhir. Padahal menurut Bambang, “itu semestinya bukan hal yang sulit dilakukan oleh polisi”.

Kegagalan polisi menangkap tiga buronan dalam waktu delapan tahun membuat muncul spekulasi di media sosial yang menuding bahwa satu buron adalah anak dari perwira polisi. Namun, tuduhan itu dibantah oleh Polda Jawa Barat.

Kedua, polisi harus mempertanggungjawabkan proses penyelidikan kasus ini untuk menanggapi dugaan “salah tangkap” yang diungkap oleh salah satu terdakwa baru-baru ini.

Hanya saja menurut Bambang, pembuktian polisi saat menangani kasus ini terlalu bertumpu pada pengakuan dan kesaksian para terdakwa, yang disebut bisa saja muncul akibat intimidasi.

“Kalau tidak [diusut] risikonya akan muncul lagi keraguan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, jangan-jangan ada yang direkayasa atau ditutup-tutupi. Divisi Propam harus hadir untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran SOP dalam penyelidikan delapan tahun lalu,” kata Bambang kepada BBC News Indonesia, Senin (20/05).

Baca juga: Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menegaskan, kepolisian akan bertindak transparan.

"Kalau terkait opini yang saat ini dibangun, kami minta seluruh warga masyarakat untuk menahan diri. Kami akan bekerja sebaik mungkin, secara transparan. Nanti ada waktunya akan kami sampaikan," ujar Jules kepada wartawan di Bandung, Yulia Saputra, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Mengaku korban salah tangkap

Saka Tatal (kanan) mengeklaim dirinya menjadi korban salah tangkapBBC Indonesia/ABDUL PAHAT Saka Tatal (kanan) mengeklaim dirinya menjadi korban salah tangkap
Sejauh ini, delapan orang telah divonis bersalah di pengadilan karena dinyatakan terbukti membunuh Vina dan Eky.

Salah satunya adalah Saka Tatal, yang sudah bebas usai menjalani masa tahanan selama tiga tahun delapan bulan.

Saka mengaku menjadi “korban salah tangkap” dan menyatakan dia “tidak ada di tempat kejadian” pada malam Vina dan Eky meninggal dunia.

Dia juga mengeklaim disiksa oleh polisi agar mau mengaku bersalah dalam kasus ini.

Akan tetapi, klaim itu berbeda dengan fakta-fakta persidangan yang terangkum di dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon bahwa Saka turut memukul Eky bersama para terdakwa lainnya.

Baca juga: Mengadu ke Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Cirebon Masih Trauma

Pengacara yang mendampingi Saka, Titin Prialanti mengaku “sudah menempuh beragam cara” sejak masa-masa persidangan untuk membuktikan klaim itu.

Titin pernah melaporkan dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan oleh penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat pada 7 September 2016.

Kemudian dia juga melaporkan hal itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 13 September 2016, serta ke Komisi Yudisial pada 23 November 2016.

Laporan itu tidak membuahkan hasil dan proses hukum terus berjalan.

Baru belakangan ini, setelah kasus Vina kembali mengemuka, Saka mengaku ke publik bahwa dia menjadi “korban salah tangkap”.

“Saya ingin nama saya baik lagi seperti dulu, enggak dicap masyarakat, dipandang sebelah mata sebagai narapidana,” ujar Saka kepada wartawan Abdul Pahat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Baca juga: Komisi III Buka Kans Panggil Kabareskim soal Kasus Vina Cirebon

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing membenarkan bahwa lembaga ini pernah menerima laporan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemuda di Bandung Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Mengeluh Sakit Perut

Pemuda di Bandung Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Mengeluh Sakit Perut

Bandung
Bupati Bandung Klaim Ada 10 Selebritas yang Siap Jadi Calon Wakilnya

Bupati Bandung Klaim Ada 10 Selebritas yang Siap Jadi Calon Wakilnya

Bandung
Pergantian Pimpinan Jadi Alasan Kejati Jabar Belum Periksa Eks Pj Bupati Bandung Barat

Pergantian Pimpinan Jadi Alasan Kejati Jabar Belum Periksa Eks Pj Bupati Bandung Barat

Bandung
Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Diperiksa Jaksa dalam Sepekan

Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Diperiksa Jaksa dalam Sepekan

Bandung
Bey Bakal Bertemu dengan Semua Camat di Jabar untuk Perintahkan Kelola Sampah

Bey Bakal Bertemu dengan Semua Camat di Jabar untuk Perintahkan Kelola Sampah

Bandung
Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar

Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar

Bandung
Santap Hidangan Hajat Tetangganya, 68 Warga Lembang Keracunan

Santap Hidangan Hajat Tetangganya, 68 Warga Lembang Keracunan

Bandung
Alasan PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti untuk Pilkada Jabar 2024

Alasan PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
2 Kader Golkar Berebut Rekomendasi Maju pada Pilkada Kabupaten Bogor

2 Kader Golkar Berebut Rekomendasi Maju pada Pilkada Kabupaten Bogor

Bandung
Komnas HAM Kumpulkan Informasi di TKP Pembunuhan Vina

Komnas HAM Kumpulkan Informasi di TKP Pembunuhan Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Satpol PP Garut Kembali Sita Ribuan Botol Miras dari Toko yang Sama

Satpol PP Garut Kembali Sita Ribuan Botol Miras dari Toko yang Sama

Bandung
Cianjur Sembilan Kali Diguncang Gempa dalam Sepekan, BMKG Beri Penjelasan

Cianjur Sembilan Kali Diguncang Gempa dalam Sepekan, BMKG Beri Penjelasan

Bandung
Cianjur Diguncang 9 Kali Gempa Dampak Aktivitas Sesar Cugenang, BMKG Sebut Wajar

Cianjur Diguncang 9 Kali Gempa Dampak Aktivitas Sesar Cugenang, BMKG Sebut Wajar

Bandung
Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Kuningan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Kuningan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com