BANDUNG, KOMPAS.com - Muhamad Arda Askolani (21) tersangka kasus penusukan terhadap AK (24) di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku kesal terhadap korban lantaran ia mendekati pacarnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif pelaku melalukan aksinya lantaran terbakar api cemburu.
Pelaku, sambung Kusworo, mengetahui jika pacarnya D berkomunikasi dengan korban dari gawainya. Ia menemukan chat mesra antara korban dan pacarnya.
Baca juga: Kawanan Monyet Liar Melintasi Permukiman Warga di Soreang
"Jadi D ini selingkuh dengan korban. Pelaku itu menemukan chat antara korban dan pacarnya, di dalam chat terdapat panggilang "Sayang" dari korban kepada pacar pelaku," katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (29/5/2024).
Usai mendapati komunikasi antara korban dan pacarnya, pelaku berpura-pura sebagai D dan menghubungi korban melalui gawai milik D.
Setelah korban merespons chat pelaku, keduanya sepakat bertemu di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: 4 Pembunuh di Soreang Dibekuk, 2 Masih di Bawah Umur
Untuk menyakinkan korban agar mau bertemu, pelaku sengaja meminta korban menunggunya di kamar kost korban.
"Sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka. Namun demikian yang datang adalah tersangka," ujar dia.
Pelaku mendatangi korban bersama dua temannya menggunakan sepeda motor. Kedua temannya sempat mengamati korban sebelum terjadinya insiden penusukan yang menyebabkan AK meninggal dunia.
"Jadi pelaku itu tiga. Satu ini masuk kategori dewasa, dan dua lagi masih di bawah umur, namun tetap kami amankan juga," jelasnya.
Kusworo menjelaskan, sebelum menghabisi korban, pelaku sempat mendatangi kediaman salah satu temannya dan mengambil pisau dapur.
Begitu bertemu dengan korban, pelaku langsung menusuk korban berkali-kali. Korban mengalami luka di bagian dada kiri dan punggung sebelah kiri.
"Jadi pisau itu yang digunakan oleh pelaku tidak dibawa oleh pelaku, tapi dia meminjamnya ke salah satu teman dia. Luka yang dialami korban yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar dia.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup dan pasal 338.
Sementara kedua pelaku yang masih di bawah umur ditahan dengan pasal 55.
"Bagi keduanya yang tidak turun melakukan penganiayaan. Namun melakukan membonceng tersangka, membuntuti korban," beber dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.