KOMPAS.com - Lima orang pria di Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mengeroyok pelajar kelas delapan SMPN 6 Subang bernama Muhamad Idham.
Usai dikeroyok, pelajar tersebut dirawat di 11 hari di rumah sakit, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan, lima pelaku ini dijerat pasal berlapis. Mereka melanggar pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Subang Ditangkap
"Lalu pasal 170 ayat 2 kedua dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan ketiga pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Ariek dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/6/2024).
"Keempat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan yang terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP,” tutur Ariek.
Ariek yang didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra mengatakan, aksi pengeroyokan dilakukan di depan SD Sukamaju, Kelurahan Cigadung, Subang, Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
Baca juga: Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus Study Tour di Subang
"Korban saat itu ditemukan terkapar dan langsung dievakuasi ke RSUD Ciereng Subang, kemudian selanjutnya dirujuk ke RS Hamori," katanya.
Dalam penyelidikan kasus kekerasan jalanan ini, Satreskrim Polres Subang mengamankan lima tersangka. Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Saat ini masih kita lakukan pengembangan," ucap Ariek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Dua bambu dua meter, batu, dan bata merah, juga helm serta motor korban," ucapnya.
Pengeroyokan terjadi diduga karena korban dan rekannya mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Para pelaku merasa terganggu sehingga melakukan penganiayaan.
“Awal kejadiannya korban pada tanggal 26 Juni hingga Minggu bermain ke rumah temannya di daerah Desa Belendung dan kembali melewati daerah Sukamaju. Ternyata ada sekelompok pemuda dan mengadang lalu langsung melakukan penganiayaan atau pengeroyokan hingga korban terkapar,” ungkap Ariek.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Pria di Subang Keroyok Pelajar SMP hingga Tewas, Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.