Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Pembunuhan "Debt Collector" Minta Dihukum Ringan

Kompas.com - 10/06/2024, 18:24 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan debt collector di Sukabumi, Putri Sumiati alias uti (28 tahun), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri kelas IB Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Dalam sidang hari ini, Putri membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan terhadap Roslindawati (35 tahun) yang merupakan seorang debt collector.

Pantauan Kompas.com di lokasi sidang, Putri tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi dan mengakui semua perbuatannya. 

Baca juga: Ikan Koi Mang Dama dan Bi Dami Jadi Maskot Pilkada Sukabumi 2024, Ini Maknanya

“Perbuatan yang saya lakukan merupakan perbuatan yang sangat keji dan saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah," kata Putri di ruang sidang saat membacakan pledoi.

"Saat ini saya sedang menjalankan hukumannya. Saya selalu mengingat apa yang sudah saya lakukan sehingga membuat saya susah tidur, sering melamun karena teringat satu kesalahan yang sangat besar,” tambah dia. 

Baca juga: Hendak Kerja, Buruh Harian Lepas di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api

Putri meminta agar hukumannya bisa diringankan. Sebab ia masih memiliki anak yang membutuhkan kasih sayangnya sebagai orangtua. Ia pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya

“Seandainya saya tidak melakukan pembunuhan itu mungkin saya masih bisa kumpul dengan anak-anak saya yang pada masih kecil juga berkumpul bersama keluarga saya, tapi Allah berkehendak lain," beber dia.

"Semua sudah terjadi dan saya harus ikhlas menjalani hukuman ini, tetapi saya memohon kepada Allah dan saya memohon kepada bapak dan ibu hakim yang terhormat serta pak jaksa yang terhormat supaya bisa meringankan vonis untuk saya,” lanjut Putri saat membacakan pledoi.

Kendati Putri meminta keringanan hukuman terhadap dirinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, masih teguh terhadap tuntutan maksimal.

“Dia mengaku bersalah, terus menyesali perbuatannya, tapi tuntutan tetep makmimal 15 tahun penjara,” beber Jaja.

Sambung Hakim Ketua, Miduk Sinaga, ia akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum membacakan vonis terhadap terdakwa Putri Sumiati.

“Untuk persidangan pembacaan putusan kami bacakan pada hari Senin tanggal 24 Juni, saudara (Putri) kembali lagi ke tahanan sidang selesai,” pungkas Miduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com