BANDUNG, KOMPAS.com-Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon, memberikan pesan melalui ibunya untuk seluruh netizen Indonesia dan Presiden Joko Widodo.
Ia berterima kasih atas segala dukungan dan simpatik yang diberikan terus menerus terhadapnya selama ini.
Ucapan Pegi itu disampaikan melalui Kartini, ibunya.
"Pegi pesan kepada seluruh netizen di Indonesia dan Pak Presiden, mengucapkan terima kasih atas dukunganya selama ini ke dia, atas semua simpatik pada Pegi. Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen," ucap Kartini usai menjenguk Pegi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Ada Pemeriksaan Tambahan, Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan
Kartini menjenguk Pegi untuk melepas kangen. Ia membawakan makanan kesukaan Pegi yakni berupa oreng kering, tempe sambal, nasi dan ayam.
"Pegi sehat," katanya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy, meminta masyarakat untuk mendoakan kliennya agar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
"Satu lagi kepada seluruh warga masyarakat yang bersimpati tolong doakan Pegi agar selalu bersabar tabah dan sehat jasmani dan rohani," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan, Didampingi 22 Pengacara
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024.
Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.