KUNINGAN, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Kuningan terancam hukuman mati. Pelaku merupakan pacar korban.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, korban yang meninggal dunia, perempuan berinisial ANH (20), warga DKI Jakarta. Ia ditemukan tewas tanpa busana di hotel melati.
Pelaku berinisial FAR (26), warga Meleber, Kuningan, telah ditangkap polisi.
"Korban dengan pelaku diduga berpacaran," ujar Willy dikutip dari Tribunnews, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu
Willy kemudian membeberkan kronologi kasus ini di mana pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap ANH jauh hari sebelumnya.
"Jadi, pada Minggu (16/6), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan."
"Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya sehingga aksi berlangsung di penginapan tersebut," lanjutnya.
Ia menjelaskan, pelaku dan korban pergi dari Jakarta ke Kuningan dengan menggunakan sepeda motor Honda ADV merah.
"Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di sebuah hotel."
"Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," beber dia.
Keesokan harinya, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku membunuh korban yang sedang tidur menggunakan pisau.
"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Willy mengungkapkan, motif kasus ini diduga karena pelaku cemburu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.