Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Kuningan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 19/06/2024, 22:36 WIB
Reni Susanti

Editor

KUNINGAN, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Kuningan terancam hukuman mati. Pelaku merupakan pacar korban.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, korban yang meninggal dunia, perempuan berinisial ANH (20), warga DKI Jakarta. Ia ditemukan tewas tanpa busana di hotel melati.

Pelaku berinisial FAR (26), warga Meleber, Kuningan, telah ditangkap polisi.

"Korban dengan pelaku diduga berpacaran," ujar Willy dikutip dari Tribunnews, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Willy kemudian membeberkan kronologi kasus ini di mana pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap ANH jauh hari sebelumnya.

"Jadi, pada Minggu (16/6), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan."

"Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya sehingga aksi berlangsung di penginapan tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Melati di Kuningan, Ada Percikan Darah di Tembok

Ia menjelaskan, pelaku dan korban pergi dari Jakarta ke Kuningan dengan menggunakan sepeda motor Honda ADV merah.

"Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di sebuah hotel."

"Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," beber dia.

Keesokan harinya, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku membunuh korban yang sedang tidur menggunakan pisau.

"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Willy mengungkapkan, motif kasus ini diduga karena pelaku cemburu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Bandung
Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Bandung
Cerita Eddi Brokoli 10 Tahun Bujuk Orang Donor Darah, dari Tak Tidur hingga Degdegan Digerebek

Cerita Eddi Brokoli 10 Tahun Bujuk Orang Donor Darah, dari Tak Tidur hingga Degdegan Digerebek

Bandung
Dari Panggung Kampus ke Panggung Kota

Dari Panggung Kampus ke Panggung Kota

Bandung
Diusung PAN di Pilkada Jabar, Bima Arya: Ini Masih Banyak Belum Pastinya

Diusung PAN di Pilkada Jabar, Bima Arya: Ini Masih Banyak Belum Pastinya

Bandung
Gara-gara Merokok di Kasur, Kakek Penderita Stroke di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Gara-gara Merokok di Kasur, Kakek Penderita Stroke di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kelelahan, 2 Jemaah Haji Lansia asal Cianjur Meninggal

Kelelahan, 2 Jemaah Haji Lansia asal Cianjur Meninggal

Bandung
Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Divonis 15 Tahun Penjara

Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Divonis 15 Tahun Penjara

Bandung
Kaca Mobil Pembawa Dana Desa di Bogor Dijebol, Uang Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan Raib

Kaca Mobil Pembawa Dana Desa di Bogor Dijebol, Uang Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan Raib

Bandung
Santap Nasi Boks Perpisahan Sekolah, 125 Orang di Bandung Barat Keracunan

Santap Nasi Boks Perpisahan Sekolah, 125 Orang di Bandung Barat Keracunan

Bandung
Mobil Patwal Polisi di Medan Rusak Parah Ditabrak Terios, Ban sampai Lepas

Mobil Patwal Polisi di Medan Rusak Parah Ditabrak Terios, Ban sampai Lepas

Bandung
Minum Alkohol 70 Persen Campur Minuman Berenergi, 3 Pemuda di Sukabumi Tewas

Minum Alkohol 70 Persen Campur Minuman Berenergi, 3 Pemuda di Sukabumi Tewas

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com