CIANJUR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Cianjur membongkar sindikat internasional penyelundupan sepeda motor ke Afrika Selatan yang meraup keuntungan miliaran rupiah.
Sebelum dibongkar, sindikat ini sudah menyelundupkan ribuan unit kendaraan roda dua ke luar negeri.
"Sudah 1.500 unit sepeda motor diselundupkan ke Afrika Selatan sejak 2022 oleh sindikat internasional ini lewat jalur laut."
Demikian kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto kepada Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Kendaraan Ilegal, Selundupkan Ribuan Motor sejak 2022
Disebutkan, dua anggota sindikat kejahatan ini ditangkap saat tengah berupaya mengirimkan unit dari gudang penyimpanan di daerah Jatinangor, Sumedang, ke Jakarta.
"Saat lewat Cianjur, petugas kita yang sedang melakukan KRD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mencurigai ada mobil pikap yang mengangkut sejumlah unit sepeda motor."
"Saat diperiksa dokumen dan surat-suratnya ternyata tidak ada," ujar dia.
Menurut Tono, harga jual per unit barang bukti ini di kisaran Rp 30 juta-Rp 35 juta, dan diperkirakan harganya lebih tinggi saat berhasil diselundupkan di negara tujuan.
Sementara, untuk mendapatkan kendaraan, modus sindikat ini adalah berpura-pura mengajukan kredit pembelian ke jasa leasing dengan uang muka Rp 2,5 juta.
"Sekali dua kali bayar cicilan, lalu digelapkan. Makanya, keuntungan yang didapat dari sindikat ini bisa mencapai miliaran rupiah," kata dia.
Menurut dia, sindikat ini melibatkan banyak pihak sehingga jajarannya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus ini.
Baca juga: Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia
"Kami masih terus lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat, akan kami proses tuntas," ujar Tono.
Sebelumnya, sebanyak 32 unit sepeda motor jenis matic berbagai merek disita jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, dari tangan DF (36) dan ZM (32).
Kedua tersangka diamankan saat hendak mengirimkan puluhan unit kendaraan roda dua itu ke Jakarta untuk diselundupkan ke Afrika Selatan.
Tersangka dijerat Undang-Undang fidusia dan KHUPidana pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang