SUKABUMI, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Sebelum divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, Ivan sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama pada Oktober 2023 lalu dengan nomor putusan 130/Pud.Sus/2023/PN Skb.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi melakukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kota Sukabumi Buat Perda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin
Dalam petikan putusan MA 2319.K/Pid.Sus/2024, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut.
Dalam petikan putusannya pada tanggal 14 Juni 2024, MA menyatakan terdakwa Ivan Rusvansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa menggadaikan benda yang menjadi jaminan fidusia kepada pihak lain.
“Saya selaku jaksanya mengeksekusi putusan perkara yang sebelumnya dibebaskan oleh majelis hakim (soal) perkara fidusia. Kemarin putusannya dari Mahkamah Agung 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata JPU PN Kota Sukabumi, Jaja Subagja, saat ditemui awak media di PN Kota Sukabumi, Kamis (15/8/2024).
Jaja mengungkapkan, Ivan Rusvansyah tak hanya menjalani proses peradilan soal fidusia, ada empat perkara lainnya yang menjerat mantan anggota DPRD Kota Sukabumi itu dan tiga di antaranya sudah inkrah, sementara satu perkara sedang dalam masa sidang.
Baca juga: Gudang Air MInum Dalam Kemasan di Sukabumi Terbakar
“Perkara kedua soal penipuan uang Rp 1,3 miliar, yang ketiga penipuan juga Rp225 juta, dan keempat fidusia mobil Pajero,” jelas Jaja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang