SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua Tiktoker yang dikenal dengan aksi joget "Ayam Patuk", G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39), kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers yang digelar di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (4/11/2024).
"Tersangka G berperan sebagai pemilik akun TikTok @sadbor86 yang membiarkan adanya pemberian gift (hadiah) dari akun TikTok judi online, sehingga nama situs judi online tersebut terpampang saat berlangsungnya siaran langsung," ungkap Samian, didampingi oleh Kepala Satuan Reskrim, AKP Ali Jupri.
Baca juga: Tak Ada Live TikTok Usai Sadbor Ditangkap, Kades Harap Warga Kerja seperti Semula
Pengungkapan kasus dugaan promosi situs judi online ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh kepolisian.
Selanjutnya, pengaduan tersebut diselidiki oleh anggota Patroli Siber Polres Sukabumi.
Samian menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa situs Flokitoto merupakan situs judi online yang dapat diakses oleh semua orang dengan mengikuti aturan permainannya.
"Kami melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli pidana ITE dan ahli bahasa. Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan tersebut, kami mendapatkan kesimpulan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh G dan AS merupakan rangkaian tindakan pidana," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu unit ponsel merek Oppo Reno12 5G warna silver, satu unit ponsel merek Oppo A78 warna hitam, satu buku rekening, satu stel pakaian kaus warna biru dan celana training warna hitam yang dikenakan oleh AS saat siaran langsung, serta satu buah speaker warna biru dan satu tripod warna hitam untuk menyangga ponsel saat live di akun TikTok @SadBor86.
Baca juga: Jadi Tersangka, Gunawan Sadbor Ditahan di Polres Sukabumi
Sebelumnya, Gunawan atau Sadbor, Tiktoker dengan aksi joget "Ayam Patuk", telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi.
"Ayam Patuk" kata AKBP Samian saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Sabtu (2/11/2024) siang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang