Editor
KOMPAS.com - TikToker, Sadbor86, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi karena diduga mempromosikan judi online saat live TikTok.
Pria bernama asli Gunawan itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Markas Polres Sukabumi.
"Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Sabtu (2/11/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, penahanan ini bertujuan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Saat ditanyai lebih lanjut soal kasus yang menjerat Gunawan Sadbor, Samian menjawab akan menyampaikannya dalam konferensi pers.
"Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan Sadbor ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11)," ucapnya.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Tiktoker Gunawan Sadbor Bantah Promosikan Judi Online
Gunawan Sabdor diringkus di rumahnya, Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (31/10/2024).
Polisi lantas membawanya ke Mapolres Sukabumi untuk diperiksa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Lalu, Polres Sukabumi melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," ungkap Samian.
Bukti itu didapat dari beberapa video saat Gunawan Sadbor dan timnya melangsungkan live joget TikTok. Saat melakukan siaran langsung, Gunawan diduga menyisipkan situs judi online.
Baca juga: Ditangkap Usai Diduga Promosi Judi Online, Gunawan Sadbor Jadi Tersangka