Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung

Kompas.com, 26 November 2024, 12:41 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD).

Kedua tersangka tersebut berinisial S dan RBB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No 6 seluas ± 139.943 m² dan di Jalan Kebun Binatang No 4 seluas ± 285 meter persegi merupakan BMD milik Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga: Kejati Jabar Ungkap Alasan Lamanya Penanganan Kasus Dago Elos

Lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada 2005.

Nur menyatakan, sejak 30 November 2007, lahan Kebun Binatang tersebut telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.

Namun, pemanfaatan sewa menyewa ini telah berakhir dan tidak ada perpanjangan.

Baca juga: Hari Ini, Berkas Tersangka Kasus Dago Elos Diserahkan ke Kejati Jabar

"Setelah berakhirnya sewa menyewa, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung," ucap Nur dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Berdasarkan Akta Notaris Mei 2017, tersangka S berperan sebagai anggota pembina, sedangkan tersangka RBB menjabat sebagai Sekretaris II, dan John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus.

Dari 2017 hingga 2020, tersangka S dan RBB diduga telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang sebesar Rp 6 miliar, yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari John Sumampauw.

Penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung terjadi pada 21 Januari 2022, di mana tersangka S menjabat sebagai Ketua Pembina dan tersangka RBB sebagai Ketua Pengurus.

Dalam tupoksinya, setiap tindakan yayasan atau pengurus harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pembina.

"Seharusnya, pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, namun dari tahun 2022 hingga 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah," ungkap Nur.

Akibat tindakan para tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 25 miliar.

Rincian kerugian negara tersebut mencakup nilai sewa tanah, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022 sebesar Rp 16 miliar.

Selain itu, penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka RBB, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600.000.000 karena telah menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi," jelas Nur.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jabar telah memeriksa S dan RBB selama enam jam pada 25 November 2024 dan menetapkannya sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2024. Kedua tersangka dikenakan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU  20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama juga dikenakan kepada mereka.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau