BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka duo Muller sudah dinyatakan lengkap, dan Kepolisian Daerah Jawa Barat menyerahkan kasus ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Penyidik Polda Jabar akan menyerahkan dua orang tersangka HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos sebagaimana dalam sangkaan kita kenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) dan 266 artinya yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat."
Demikian kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abas di Mapolda Jabar, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Diduga Palsukan Akta Tanah Dago Elos, Muller Bersaudara Ditangkap
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan kedua tersangka tersebut.
Jules menegaskan, berkas tersangka kasus Dago Elos telah lengkap atau P21. "Dinyatakan lengkap Kejati tanggal 17 Juli 2024 berdasarkan hasil kita terima sudah dapatkan P21," kata Jules.
Perwakilan warga Dago Elos berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat menolaknya lahannya di eksekusi, Selasa (20/2/2024)"Kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua tersangka ini, kemungkinan besar masih ada penambahan tersangka," ucap dia.
Sengketa tanah yang jadi pemicu kerusuhan itu melibatkan warga dengan keluarga Muller. Keluarga Muller mengaku keturunan dari George Hendrik Muller.
Baca juga: Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka
Mereka awalnya menggugat warga Dago Elos ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2016. Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari Direktori Putusan MA, George Hendrik Muller merupakan ahli waris dari George Hendrikus Wilhelmus Muller.
Sementara tiga orang yang menggugat warga Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller.
Ketiganya merupakan cucu George Hendrik Muller dari anaknya yang bernama Edi Muller.
Mereka mengklaim tanah seluas 6,3 hektar yang ditempati warga di Dago Elos adalah tanah warisan dari George Hendrik Muller.
Baca juga: Warga Dago Elos Bandung Datangi PN Bandung, Tolak Putusan Ekseskusi Lahan
Sengketa tanah Dago Elos ini sempat memanas. Warga yang geram bahkan sempat berunjuk rasa dengan menutup Jalan Dago, tepatnya di Terminal Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tim khusus gabungan Polda dan Polrestabes Bandung pun melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data, termasuk meminta keterangan dari ratusan warga Dago Elos.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang