BANDUNG, KOMPAS.com - Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, tersangka kasus pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.
Hal tersebut dikatakan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Neva Sari Susanti usai menerima kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jabar di Kantor Kejati Jabar, Senin (22/7/2024).
Neva menjelaskan, setelah menerima tersangka duo Muller dan barang bukti, pihaknya akan segera menyiapkan berkas penutuntan untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
Baca juga: Kejati Jabar Terima Pelimpahan Muller Bersaudara, Tersangka Kasus Dago Elos
"Kami akan mengeluarkan Sprin untuk Jaksa Penuntut Umum yang melaksanakan persidangan nanti kolaborasi dengan Kejari Kota Bandung dan dipersidangankan di Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya kepada awak media.
Dia mengungkapkan, berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dan akta tanah kawasan Dago Elos telah ditetapkan lengkap atau P21 pada Rabu, 17 Juli 2024 malam.
Menurut Neva, penanganan kasus yang menyeret duo Muller ini memakan waktu lama. Sebab dilakukan hati-hati, jangan sampai ada yang terlewat.
Baca juga: Hari Ini, Berkas Tersangka Kasus Dago Elos Diserahkan ke Kejati Jabar
Terlebih, Kejati Jabar, Polda Jabar, dan BPN Jabar yang tergabung dalam Satgas Mafia Tanah harus betul-betul menyelidiki perkara ini secara holistik.
"Kami sempat didemo dan ini sudah jelas proses siap disidangkan. Masyarakat korban dari Dago Elos ini bisa ikuti di persidangan dan ini kami akan buktikan sampai selesai," kata Neva.
Atas perbuatannya, tersangka duo Muller dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 266 KUHAP.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abas mengatakan, kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan kedua tersangka tersebut.
Jules menegaskan, berkas tersangka kasus Dago Elos telah lengkap atau P21.
"Dinyatakan lengkap Kejati tanggal 17 Juli 2024 berdasarkan hasil kita terima sudah dapatkan P21," kata Jules.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang