Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Suara di Pilkada Cianjur, Petahana Desak Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com, 9 Desember 2024, 06:35 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 01, Herman Suherman dan Muh Ibang Solih, mendesak pemungutan suara ulang (PSU) di 21 kecamatan, dengan alasan adanya pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tuntutan ini ditegaskan oleh tim advokasi Herman-Ibang yang juga bertindak sebagai saksi paslon 01 dalam rapat pleno terbuka KPU Cianjur, Unang Margana dan Abdul Kholik.

Menurut Unang, proses Pilkada Cianjur 2024 belum sepenuhnya usai, karena masih ada satu tahapan yang harus dilalui berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wahyu-Ramzi Menang di Pilkada Cianjur Usai Tumbangkan Petahana

“Kami mendesak Bawaslu untuk segera merekomendasikan PSU di 21 kecamatan. Pilkada belum selesai, kami berharap masyarakat menunggu satu tahapan lagi,” ujar Unang saat dihubungi melalui telepon, Jumat (6/12/2024) petang.

Dikonfirmasi mengenai rencana membawa hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Unang menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Itu menjadi hak konstitusional kami, dan undang-undang sudah mengatur itu,” tegasnya.

Dalam rapat pleno terbuka KPU Cianjur, saksi dari paslon 01 menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur 2024.

Menurut saksi paslon 01, Abdul Kholik, dasar penolakan terhadap hasil pilkada ini karena terdapat pelanggaran administratif dan pelanggaran-pelanggaran yang sangat masif di seluruh kecamatan.

"Di antaranya persebaran surat suara cadangan DPT 2,5 persen yang tidak tepat, serta distribusi logistik yang terlambat, sehingga C6 tidak tersebar secara merata ke masyarakat pemilih. Akibatnya, banyak pemilih tidak mendapatkan C6, sehingga angka partisipasi pemilih di Pilkada Cianjur hanya 61 persen,” ungkap Kholik.

Bahkan, ditambahkan dia, dalam rapat pleno terungkap bahwa pihak komisioner mengizinkan perubahan nilai yang tertera pada C1 hasil atau salinan menggunakan tipe-x.

“Ini adalah satu dari banyak persoalan yang kita dapat lewat pleno ini,” ujar dia.

Ketua KPU Cianjur Muhammad Ridwan menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan langkah hukum yang akan ditempuh kubu paslon yang keberatan dan menolak penetapan hasil perolehan suara Pilkada Cianjur 2024.

“Hal itu merupakan hak mereka yang diatur Peraturan KPU, ya,” ujar Ridwan saat dihubungi melalui telepon, Jumat petang.

Ridwan menginformasikan, KPU Cianjur selanjutnya akan mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Cianjur 2024 sebelum tenggat waktu pada 12 Desember 2024.

Tumbangkan petahana

Dihubungi terpisah, juru bicara paslon 02, Wahyu-Ramzi, Muhammad Toha, menyatakan optimisme bahwa upaya hukum yang akan ditempuh kubu paslon lain terhadap hasil perolehan suara Pilkada Cianjur 2024, tidak akan mengubah hasil akhir.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau