CIANJUR, KOMPAS.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 01, Herman Suherman dan Muh Ibang Solih, mendesak pemungutan suara ulang (PSU) di 21 kecamatan, dengan alasan adanya pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tuntutan ini ditegaskan oleh tim advokasi Herman-Ibang yang juga bertindak sebagai saksi paslon 01 dalam rapat pleno terbuka KPU Cianjur, Unang Margana dan Abdul Kholik.
Menurut Unang, proses Pilkada Cianjur 2024 belum sepenuhnya usai, karena masih ada satu tahapan yang harus dilalui berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wahyu-Ramzi Menang di Pilkada Cianjur Usai Tumbangkan Petahana
“Kami mendesak Bawaslu untuk segera merekomendasikan PSU di 21 kecamatan. Pilkada belum selesai, kami berharap masyarakat menunggu satu tahapan lagi,” ujar Unang saat dihubungi melalui telepon, Jumat (6/12/2024) petang.
Dikonfirmasi mengenai rencana membawa hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Unang menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Itu menjadi hak konstitusional kami, dan undang-undang sudah mengatur itu,” tegasnya.
Dalam rapat pleno terbuka KPU Cianjur, saksi dari paslon 01 menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur 2024.
Menurut saksi paslon 01, Abdul Kholik, dasar penolakan terhadap hasil pilkada ini karena terdapat pelanggaran administratif dan pelanggaran-pelanggaran yang sangat masif di seluruh kecamatan.
"Di antaranya persebaran surat suara cadangan DPT 2,5 persen yang tidak tepat, serta distribusi logistik yang terlambat, sehingga C6 tidak tersebar secara merata ke masyarakat pemilih. Akibatnya, banyak pemilih tidak mendapatkan C6, sehingga angka partisipasi pemilih di Pilkada Cianjur hanya 61 persen,” ungkap Kholik.
Bahkan, ditambahkan dia, dalam rapat pleno terungkap bahwa pihak komisioner mengizinkan perubahan nilai yang tertera pada C1 hasil atau salinan menggunakan tipe-x.
“Ini adalah satu dari banyak persoalan yang kita dapat lewat pleno ini,” ujar dia.
Ketua KPU Cianjur Muhammad Ridwan menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan langkah hukum yang akan ditempuh kubu paslon yang keberatan dan menolak penetapan hasil perolehan suara Pilkada Cianjur 2024.
“Hal itu merupakan hak mereka yang diatur Peraturan KPU, ya,” ujar Ridwan saat dihubungi melalui telepon, Jumat petang.
Ridwan menginformasikan, KPU Cianjur selanjutnya akan mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Cianjur 2024 sebelum tenggat waktu pada 12 Desember 2024.
Dihubungi terpisah, juru bicara paslon 02, Wahyu-Ramzi, Muhammad Toha, menyatakan optimisme bahwa upaya hukum yang akan ditempuh kubu paslon lain terhadap hasil perolehan suara Pilkada Cianjur 2024, tidak akan mengubah hasil akhir.