CIANJUR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kedua tersangka adalah DNF, pejabat pembuat komitmen (PPK); dan SO, seorang pengusaha penerima manfaat.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menggelapkan anggaran dalam program konservasi dan rehabilitasi pembangunan agro-eduwisata di Kabupaten Cianjur.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Kami telah memeriksa 30 saksi dan menetapkan dua tersangka,” jelas Kamin dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (9/12/2024) malam.
Baca juga: Korban Bencana di Cianjur Dipastikan Dapat Bantuan, Ini Besarannya
Kamin mengungkapkan, anggaran yang dikorupsi kedua tersangka bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 13,448 miliar.
“Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk dua lokasi, Desa Tegallega, Kecamatan Warungkondang sebesar Rp 9,773 miliar, dan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, sebesar Rp 3,675 miliar,” ungkap dia.
Kamin menjelaskan, program tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola.
Namun, penyidik menemukan pelaksanaannya justru diserahkan kepada pihak ketiga yang dikoordinir oleh tersangka SO.
Selain itu, terdapat manipulasi dalam penunjukan penerima manfaat, di mana beberapa kelompok tani sengaja dibentuk untuk menerima bantuan.
Pada tahap pencairan dana, terutama pencairan tahap II, ditemukan bahwa tanda tangan penerima manfaat dipalsukan, tetapi DNF tetap memproses pencairan dana.
Akibat tindakan para tersangka, proyek yang seharusnya selesai pada Oktober 2022 baru rampung pada Februari 2023 dengan hasil yang tidak sesuai spesifikasi.
“Perbuatan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 8 miliar,” ujar dia.
Baca juga: Pertaruhan Nyawa Petugas Jangkau Wilayah Terisolasi Bencana Cianjur
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, DNF dan SO akan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari sejak 9 Desember 2024,” imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang