BOGOR, KOMPAS.com - Polisi memprediksi arus kendaraan yang akan memasuki jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, akan meningkat pada hari ketiga libur Natal, Jumat (27/12/2024) sore.
Untuk memastikan kelancaran dan keselamatan, Sat Lantas Polres Bogor telah menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap dan one way (satu arah).
Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, mengungkapkan bahwa sebanyak 14.000 kendaraan telah melintasi jalur Puncak pada pagi hari.
"Kendaraan melintas tersebut diperkirakan akan terus mengalami peningkatan yang signifikan, terutama menjelang akhir pekan," ujarnya di Pospol Simpang Gadog, Jumat.
Baca juga: Sistem One Way Puncak-Bogor Dihentikan, Jalur Dua Arah Kembali Dibuka
Ardian menambahkan bahwa kenaikan volume kendaraan akan terus terjadi, terutama pasca ibadah Sholat Jumat, yaitu sore hari hingga malam.
"Jadi untuk prediksi peningkatan arus kendaraan yang akan naik ke arah Puncak nanti terjadi pasca ibadah Sholat Jum'at atau kurang lebih di sore hari, dikarenakan hari Jumat ini menjelang weekend," jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, ratusan personel kepolisian telah disiagakan untuk melaksanakan rekayasa lalu lintas ganjil genap dan one way.
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diterapkan di pintu masuk Puncak, tepatnya di seputaran Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, dan Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak.
Dalam peraturan tersebut, pengendara diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil atau genap di kalender.
Petugas kepolisian akan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan sebagai syarat untuk melintas atau masuk ke kawasan wisata Puncak.
"Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi. Mengacu pada tanggal hari ini, maka kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalur wisata tersebut adalah kendaraan berpelat ganjil," terang Ardian.
Baca juga: Libur Hari Kedua Natal, Kendaraan ke Puncak Bogor Dihentikan di Simpang Gadog
Pengendara diharapkan untuk menyelaraskan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil hari ini di kalender.
Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik atau dilarang melintas di jalur wisata Puncak Bogor.
Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk memperhatikan aturan rekayasa lalu lintas ini.
"Hari ini kami melaksanakan penerapan ganjil genap, kemudian rekayasa lalin one way. Personel di sepanjang jalur Puncak sudah kita siagakan," tutup Ardian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang