BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony, menilai penempelan stiker penyitaan enam aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari yang berada di dalam kawasan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung adalah langkah yang keliru.
"Soal penyegelan dengan penempelan stiker ini jelas kami menolak dan kami memprotes terhadap langkah Kejaksaan Tinggi," kata Idrus di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).
Idrus mengatakan, penempelan stiker penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini menurutnya adalah hal yang keliru.
Terlebih, saat ini proses hukum belum inkrah dan masih berjalan.
Baca juga: Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
"Kami melakukan salah satunya praperadilan untuk menguji sah atau tidak terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sampai ke penyitaan aset kebun binatang," ucapnya.
Selain itu, Idrus menambahkan, hingga saat ini Pemkot Bandung belum bisa membuktikan kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung.
Menurut dia, dengan pengelolaan dan konservasi yang dilakukan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari selama ini menunjukkan bahwa lahan tersebut milik Yayasan Margasatwa Tamansari.
"Terkait kepemilikan itu juga masih dipersoalkan di praperadilan. Tanah ini bukan (belum terbukti) dari Pemerintah Kota Bandung, tetapi ini murni milik yayasan. Sudah 93 yayasan mengelola segala macam dan konservasinya," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan, Ketua Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan
Idrus berharap Kejati Jabar dalam mengambil tindakan harus menunggu hingga seluruh proses hukum selesai.
"Berbagai surat sudah kami layangkan dan kami harap ada tanggapan positif supaya bisa dievaluasi kinerja Kejati. Ini nanti akan jadi perhatian publik, bukan cuma lokal Jawa Barat, tetapi pusat pun akan memperhatikan penuh terkait dengan persoalan ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam titik aset milik Yayasan Margasatwa disita Kejaksaan Tinggi Jabar lantaran dibangun di atas lahan milik Pemkot Kota Bandung.
Penyitaan ini dilakukan Kejati Jabar setelah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Aset-aset yang disita ini terdiri dari dua unit kantor operasional, satu rumah sakit hewan, satu gudang nutrisi, satu restoran, dan satu panggung edukasi yang kini telah dipasangi stiker tanda penyitaan.
Penyitaan ini berawal dari terungkapnya kasus dugaan pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung yang diklaim merupakan aset Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bandung seluas kurang lebih 139.943 meter persegi dan 285 meter persegi di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Dalam kasus tersebut ditetapkan dua tersangka berinisial S dan RBB.
Lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar-menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Menurut Kejati Jabar, sejak 30 November 2007, lahan Kebun Binatang Bandung dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tetapi pemanfaatan lewat sewa-menyewa tidak diperpanjang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang