Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebun Binatang Bandung Tolak Penempelan Stiker Penyitaan Aset

Kompas.com, 6 Februari 2025, 19:23 WIB
Putra Prima Perdana,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony, menilai penempelan stiker penyitaan enam aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari yang berada di dalam kawasan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung adalah langkah yang keliru.

"Soal penyegelan dengan penempelan stiker ini jelas kami menolak dan kami memprotes terhadap langkah Kejaksaan Tinggi," kata Idrus di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).

Idrus mengatakan, penempelan stiker penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini menurutnya adalah hal yang keliru.

Terlebih, saat ini proses hukum belum inkrah dan masih berjalan.

Baca juga: Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung

"Kami melakukan salah satunya praperadilan untuk menguji sah atau tidak terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sampai ke penyitaan aset kebun binatang," ucapnya.

Selain itu, Idrus menambahkan, hingga saat ini Pemkot Bandung belum bisa membuktikan kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung.

Menurut dia, dengan pengelolaan dan konservasi yang dilakukan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari selama ini menunjukkan bahwa lahan tersebut milik Yayasan Margasatwa Tamansari.

"Terkait kepemilikan itu juga masih dipersoalkan di praperadilan. Tanah ini bukan (belum terbukti) dari Pemerintah Kota Bandung, tetapi ini murni milik yayasan. Sudah 93 yayasan mengelola segala macam dan konservasinya," tuturnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan, Ketua Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan

Idrus berharap Kejati Jabar dalam mengambil tindakan harus menunggu hingga seluruh proses hukum selesai.

"Berbagai surat sudah kami layangkan dan kami harap ada tanggapan positif supaya bisa dievaluasi kinerja Kejati. Ini nanti akan jadi perhatian publik, bukan cuma lokal Jawa Barat, tetapi pusat pun akan memperhatikan penuh terkait dengan persoalan ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam titik aset milik Yayasan Margasatwa disita Kejaksaan Tinggi Jabar lantaran dibangun di atas lahan milik Pemkot Kota Bandung.

Penyitaan ini dilakukan Kejati Jabar setelah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Aset-aset yang disita ini terdiri dari dua unit kantor operasional, satu rumah sakit hewan, satu gudang nutrisi, satu restoran, dan satu panggung edukasi yang kini telah dipasangi stiker tanda penyitaan.

Penyitaan ini berawal dari terungkapnya kasus dugaan pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung yang diklaim merupakan aset Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bandung seluas kurang lebih 139.943 meter persegi dan 285 meter persegi di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Dalam kasus tersebut ditetapkan dua tersangka berinisial S dan RBB.

Lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar-menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Menurut Kejati Jabar, sejak 30 November 2007, lahan Kebun Binatang Bandung dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tetapi pemanfaatan lewat sewa-menyewa tidak diperpanjang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau