Editor
KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto dan memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Terhadap putusan MK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten serta pemerintah kabupaten.
"Ini amanah konstitusi yang harus dilaksanakan, dan harus dilakukan 60 hari setelah keputusan," kata Dedi Mulyadi pada unggahan di akun Instagram dedimulyadi71, dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang
Terkait biaya pilkada, Dedi memperkirakan di kisaran Rp 50 miliar. Pemprov, kata dia, bersedia menyiapkan setengah dari biaya penyelenggaraan pilkada itu.
"Setengahnya lagi ditanggung Kabupaten Tasikmalaya," kata Dedi.
Pemungutan suara ulang, menurut dia, adalah bagian dari proses demokrasi dan pembelajaran demokrasi yang harus dijalani dan amanah konstitusi yang harus dilaksanakan.
"Semoga warga Kabupaten Tasikmalaya ada dalam lindungan Allah SWT, dan bisa menghadapi Pilkada Tasikmalaya di waktu yang akan datang," kata Dedi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 24 Februari 2025.
Keputusan ini mendiskualifikasi calon bupati sekaligus petahana, Ade Sugianto, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Tanggapi Diskualifikasi MK: Taat Hukum, Masa Melawan...
Ade tidak dapat mengikuti Pilkada ulang sebagai calon bupati. Keputusan MK ini mengabulkan gugatan pasangan calon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, yang diusung Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz sebagai pemenang Pilkada 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang