BOGOR, KOMPAS.com - Empat wisata di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, disegel pemerintah karena dianggap melanggar ketentuan lingkungan hingga menyebabkan kerusakan dan biang banjir di Jabodetabek.
Penyegelan ini dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kamis (6/3/2025).
Keempat bangunan wisata yang disegel antara lain, pabrik teh atau PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), dan jembatan gantung Eiger Adventure Land, Megamendung.
Baca juga: Saat Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kerusakan Alam di Puncak Bogor...
Hanif dan Dedi Mulyadi memasang plang peringatan dan garis kuning larangan melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menteri LH langsung memimpin penyegelan dan menghentikan izin operasional wisata yang terbukti melanggar tata lingkungan.
"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)," tulis plang yang terpasang.
Dalam kesempatan itu, Hanif mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, keempat perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.
Khusus di PT PPSSBP, perusahaan ini diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat, sehingga dapat mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat.
Sementara itu, untuk wisata Eiger Adventure Land, Menteri Hanif meminta pengelola secara sukarela membongkar fasilitas Eiger Adventure Land.
Pasalnya, pembangunan wisata yang berada di kaki Gunung Gede Pangrango ini tidak sesuai dengan tata lingkungan dan menyalahi peraturan lingkungan.
"Kawasan ini berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya," ujarnya.
Hanif memastikan bahwa pemerintah juga akan menindak tegas terhadap 18 kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2.
Selain itu, ada 33 tenant atau lokasi di kawasan Puncak yang telah diidentifikasi untuk disegel karena melanggar peraturan lingkungan.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pemegang izin yang menyalahi aturan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keseimbangan ekosistem,” tegasnya.