Editor
KOMPAS.com - Puncak Bogor kembali menjadi sorotan setelah wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak resmi disegel dan dibongkar pada Kamis (6/3/2025).
Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran lingkungan dan izin operasional yang dinilai "berkontribusi" terhadap bencana banjir bandang di kawasan tersebut.
Penyegelan Hibisc Fantasy Puncak dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Petugas memasang plang larangan melintasi kawasan tersebut berdasarkan aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keberadaan wisata tersebut telah mengubah struktur alam dan lingkungan, yang menyebabkan banjir bandang beberapa hari sebelumnya.
Baca juga: Segel dan Langsung Bongkar Hibisc Fantasy Bogor, Dedi Mulyadi: Penyebab Banjir dari Sini
"Ini daerah kemiringan yang sangat tinggi. Terus kemudian di bawahnya ada sungai, airnya mengalir ke kampung itu. Jadi, banjir di kampung itu penyebabnya dari sini (Hibisc Jaswita)," ujarnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa Hibisc Fantasy Puncak, yang dikelola oleh PT Jaswita, yang merupakan BUMD Jabar, melanggar batas izin pembangunan.
Dari izin awal seluas 4.800 meter persegi, area yang dikembangkan mencapai 15.000 meter persegi, termasuk hingga ke pinggir sungai.
Ia memastikan bahwa pembongkaran dilakukan dengan alat berat yang telah dikerahkan.
Baca juga: Segel dan Bongkar Hibisc Fantasy Bogor, Dedi Mulyadi: Langgar Lingkungan, Lebihi Ketetapan
Menanggapi pembongkaran ini, Direktur PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), Angga Kusnan, membantah tuduhan bahwa seluruh area 15.000 meter persegi digunakan untuk bangunan.
"Ada kesalahan informasi di masyarakat. Dari total luas itu, hanya 4.138,95 meter persegi yang digunakan untuk wahana permainan, sementara sisanya adalah ruang terbuka hijau, lahan parkir, dan taman," ucap Angga.
Ia juga menegaskan seluruh wahana di Hibisc Fantasy telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kecuali tiga wahana yang izinnya masih dalam proses.
Meski demikian, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah.
Menurutnya, Gubernur Dedi Mulyadi berencana mengubah kawasan tersebut menjadi wisata hutan dan telah menjanjikan kompensasi sebesar Rp 40 miliar untuk mengganti investasi yang telah dikeluarkan investor.
Baca selengkapnya: Hibisc Fantasy Dibongkar Dedi Mulyadi, Jaswita: Ada Informasi Menyesatkan di Publik