GARUT, KOMPAS.com – Polres Garut mengumumkan akan segera menetapkan status hukum terhadap MSF, seorang dokter spesialis kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Dugaan tersebut berawal dari rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gumilang, menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: Tangkap Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien, Polisi Dalami Motif
“Sore ini kita akan menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga telah menggelar perkara, dan alat bukti yang dikumpulkan sudah lengkap,” ujar Fajar pada Rabu siang.
Hingga sore hari, MSF masih menjalani pemeriksaan oleh tim dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Unpad Klarifikasi soal Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut: Alumni atau Bukan?
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi rekomendasi bagi Dewan Kehormatan Profesi Kedokteran untuk menentukan apakah tindakan MSF yang terekam dalam CCTV melanggar kode etik profesi.
“Sementara Direktorat Jenderal Nakes masih melakukan pemeriksaan. Nanti hasil pemeriksaan akan kami koordinasikan untuk memastikan apakah sudah ada cukup alat bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” tambah Fajar.
Fajar meyakini bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polres Garut sudah cukup untuk menetapkan MSF sebagai tersangka.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa korban telah dimintai keterangan, meskipun penyidik harus mendatangi mereka secara langsung.
Baca juga: Cerita Istri Eks Bupati Garut soal Dokter Kandungan MSF, Sering Goda Pasien dan Meresahkan
“Kemarin, beberapa korban memang masih enggan melaporkan. Namun, kami mendatangi rumah masing-masing untuk menjamin keselamatan, kerahasiaan, dan memberikan perlindungan hak korban,” tegasnya.
Fajar menambahkan bahwa ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah, meskipun hingga saat ini hanya ada dua korban yang secara formal melapor.
Ia juga menyatakan bahwa saksi-saksi yang akan diperiksa mencakup direktur, wakil direktur, bidan, dan perawat, serta saksi ahli.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang