Editor
BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Ombusman Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana meminta sengketa lahan yang melanda SMA Negeri 1 Bandung tak boleh mengganggu proses belajar mengajar dan layanan pendidikan di sekolah tersebut.
Dia meminta semua pihak jangan menghambat kegiatan belajar di SMAN 1 Bandung.
"Kasus ini selama belum memiliki keputusan tetap atau inkrah, tidak boleh menghambat pemberian pelayanan pendidikan. Pelayanan pendidikan di SMAN 1 harus tetap berjalan, kecuali ada putusan pengadilan yang memerintahkan hal lain," kata Dan di Bandung, Jumat (25/4/2025), sepert dikutip Antara.
Dan menambahkan bahwa Ombudsman Jabar menghormati proses yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk hak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Baca juga: Kasus Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Perintahkan Inventarisasi Ulang Aset Negara
Mengenai penerbitan sertifikat tanah yang menjadi bagian dari pelayanan administrasi publik, Dan menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada pengaduan yang masuk terkait SMAN 1 Bandung.
"Meskipun persoalan pelayanan sektor pertanahan merupakan laporan yang paling banyak kami terima, sehingga kami membentuk kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, sampai saat ini tidak ada pengaduan yang kami terima dan yang diperiksa mengenai SMAN 1 Bandung," ungkap Dan.
Sebelumnya, PTUN Bandung telah memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi dari tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan Jabar.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq Kantor Wilayah Jabar, atas lahan itu batal.
Pengadilan juga memerintahkan tergugat I, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, untuk mencabut dokumen tersebut dan memproses perpanjangan serta menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama penggugat, Perkumpulan Lyceum Kristen.
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama dan Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang