Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung tidak berdiri sendiri.
Ia mencurigai bahwa banyak pihak tengah mengincar penguasaan lahan tersebut.
"Kalau boleh saya ungkapkan, ini tidak berdiri sendiri, bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung-nya, tapi tanah itu adalah akses tanah yang strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi bukan murni gugatan seperti yang di PTUN itu," ungkap Dedi Mulyadi dalam pernyataannya di Bandung, pada Kamis (24/4/2025), dikutip dari Antara.
Dedi menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya dapat mengandalkan rasa keadilan dari hakim PTUN, mengingat keterbatasan akses ekonomi dan politik yang dimiliki.
"Kita hanya mengandalkan rasa adil dari hakim PTUN," ujarnya.
Baca juga: Biro Hukum Jabar Resmi Ajukan Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Melihat sengketa lahan yang merupakan aset negara tersebut, Dedi mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar akan mulai mengidentifikasi seluruh aset agar dapat tersertifikasi.
Ia mengakui bahwa proses sertifikasi aset pemerintah berjalan lambat karena dianggap terlalu mahal.
"Padahal, menurut saya, biaya membuat sertifikat pengamanan aset mahal tidak apa-apa karena asetnya lebih mahal. Ini PR pemerintahan semua tingkatan. Ke depan bidang aset Pemprov Jawa Barat, saya minta membuat anggaran yang cukup untuk segera memproses seluruh asetnya dengan baik kemudian disertifikasi," jelas Dedi Mulyadi.
Baca juga: Tegaskan Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi: Kami Yakin Itu Aset Jabar
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi dari tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan Jabar.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.
Baca juga: Kasus Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Perintahkan Inventarisasi Ulang Aset Negara
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Jabar atas lahan itu batal dan memerintahkan Tergugat I, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, untuk mencabut dokumen tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen.
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) telah mendaftarkan gugatannya dengan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama serta Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang