BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa tidak jelasnya kepemilikan lahan eks Palaguna Plaza mengancam keberadaan bangunan cagar budaya Sumur Bandung, yang merupakan bangunan bersejarah asal-usul berdirinya Kota Bandung.
Saat mengunjungi Sumur Bandung di dalam lahan eks Palaguna Plaza, Farhan mengaku sangat sedih karena ternyata di dalam sumur bersejarah tersebut sudah banyak sampah.
"Kita juga masih bingung, gimana cara ambilnya itu sampah (di dalam sumur)," ujar Farhan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Farhan Segel Lahan Bekas Palaguna Plaza: Banyak Sampah, Pasar Malam Ilegal
Farhan menambahkan, yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung saat ini adalah menyegel lahan tersebut untuk mencari tahu pemilik sebenarnya dari lahan eks Palaguna Plaza.
Setelah disegel, lahan tersebut rencananya akan diambil alih sementara oleh Pemkot Bandung hingga pemilik sebenarnya datang untuk memberikan penjelasan serta mempertanggungjawabkan terbengkalainya situs bersejarah Kota Bandung.
"Selama masa penyegelan ini kita akan perbaiki supaya ini tidak menjadi sumber penyakit. Enggak boleh ada yang pakai dulu, lahan ini akan dibersihkan," tuturnya.
Farhan mengatakan terjadi sejumlah pelanggaran di atas lahan tersebut yang menyebabkan Pemkot Bandung harus mengambil sikap tegas.
Selain melanggar Peraturan Daerah tentang persampahan akibat menumpuknya sampah di lokasi tersebut, terjadi juga penyalahgunaan izin lahan.
Sebab, Dinas Perhubungan Kota Bandung hanya memberikan izin lahan tersebut digunakan untuk parkir kendaraan, tapi ternyata lahan tersebut belakangan digunakan untuk pasar malam.
Baca juga: Bahaya Banjir Bandang Intai Kota Bandung, Farhan Imbau Warga Bantaran Sungai Pindah Sukarela
"Jadi banyak alasan untuk Pemkot Bandung mengambil alih lahan ini. Kita akan dokumentasikan dulu semuanya sebagai bukti pelanggaran. Di sini juga kan ada Sumur Bandung yang katanya airnya Bandung, ternyata sekarang airnya sudah enggak ada. Itu akan kita selidiki, karena itu bisa jadi melanggar undang-undang cagar budaya. Nah, kalau itu tidak ringan pidananya," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang