BANDUNG, KOMPAS.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan inspeksi mendadak ke lahan bekas Palaguna Plaza yang terletak di seberang Alun-Alun Kota Bandung dan Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (22/5/2025).
Dalam sidak tersebut, Farhan menemukan tumpukan sampah sisa aktivitas pasar malam yang sempat menempati lahan itu. Ia langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk menyegel lokasi.
"Kemarin-kemarin ada pasar malam, ternyata tadi pagi tiba-tiba menghilang. Ketika kami inspeksi, ternyata ada tumpukan sampah di sebelah sana. Ini sudah melanggar banyak sekali Perda, Perda ketertiban, Perda sampah dan lain-lain. Jadi mulai hari ini daerah ini akan ditutup, disegel secara permanen," kata Farhan seusai sidak.
Baca juga: Bahaya Banjir Bandang Intai Kota Bandung, Farhan Imbau Warga Bantaran Sungai Pindah Sukarela
Farhan menyebut pasar malam tersebut ilegal karena tidak memiliki izin operasional. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan izin atas kegiatan tersebut.
"Pelanggaran berikutnya adalah menghindari retribusi pajak hiburan insidentil selama petunjukan. Kita enggak berhasil menemukan dokumen mereka membayar, jadi hari ini kami tindak (segel) dan semua bekas jualan, alat-alat jualan keluar, mau ditaruh di mana terserah. Sampah kami tangani dari DPKP dan DKPP," ujarnya.
Farhan juga masih menelusuri siapa pemilik sah lahan bekas Palaguna Plaza. Ia berharap pihak yang merasa memiliki lahan tersebut segera datang memberikan penjelasan kepada Pemerintah Kota Bandung.
"Tanah Palaguna ini jadi seperti tanah tidak bertuan. Saya awalnya enggak berani menyentuh karena ini katanya punya swasta, katanya punya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, enggak jelas," ucapnya.
Baca juga: Sempat Kecewa dengan Pembongkaran dan Sebut SLB Pajajaran Cagar Budaya, Farhan: Ternyata Bukan
"Siapapun yang memiliki tanah ini, saya ambil alih dulu. Karena ketidakmampuan Anda menangani tanah di sini, menjadi salah satu sumber kotornya Kota Bandung," tambah Farhan.
Ia pun menyesalkan kondisi lahan yang berantakan dan dipenuhi sampah, padahal lokasinya berada di pusat kota dan menjadi perhatian warga serta wisatawan.
"Karena ini satu, di pusat kota, dua, nyolok mata banget. Jadi saya rasa sudah saatnya kita lakukan penegakan hukum ya. Masalah siapa pemiliknya gimana nanti weh, dan itu pasti menjadi pelanggaran," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang