BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar menggerebek tempat judi bergaya kasino di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (17/6/2025) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati dua ruangan tempat judi dengan permainan bacarat dan niu-niu.
"Jadi, perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Rabu (18/6/2025).
Rudi juga sempat mengajak awak media melihat langsung lokasi judi tersebut.
Baca juga: Gerebek Kasino 3 Hari Beroperasi di Bandung, Kapolda Jabar Kaget
Menurut dia, satu ruang VIP ini memang dikhususkan bagi pemain judi dengan modal yang besar.
"Biasanya ruang VIP ini yang modal besar," ucapnya.
Berdasarkan pantauan di ruangan VIP ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut ruang VIP tersebut merupakan ruangan eksklusif dengan taruhan uang hingga jutaan rupiah.
"Taruhan minimal Rp 3 juta sampai tidak terhitung," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 44 Tersangka Judi Kasino Jalan Ahmad Yani Bandung
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan tengah menerangkan perisitiwa penggerebekan lokasi temlat judi di jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025).Sebelumnya, polisi menggerebek lokasi judi tersebut pada Selasa (17/6/2025) dini hari.
Sebanyak 63 orang berhasil diamankan petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, sebanyak 44 orang akhirnya berhasil ditetapkan sebagai tersangka.
Dari puluhan tersangka ini, ada dua penyelenggara, 18 pemain judi, hingga penyelenggara operator perjudian seperti kasir, pemain kartu, dan lainnya.
"Ada dua penyelenggara yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW," kata Rudi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang