CIANJUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
DG yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi itu dijadikan tersangka bersama satu tersangka lainnya, berinisial MIH, dari pihak swasta.
Dalam kasus tipikor proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Cianjur senilai Rp 40 miliar tahun anggaran 2023, DG bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sementara MIH sebagai konsultan perencana.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman atas perkara tersebut dengan memeriksa 30 saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan menguatkan.
Baca juga: Kronologi Duel Maut Pelajar di Cianjur, Saling Ejek di Medsos Berujung Tewas
"Sehingga pada hari ini, penyidik Kejari Cianjur menetapkan dua tersangka, berinisial DG dan MIH, berdasarkan surat penetapan nomor 3275/M/2/27/2025," ujar Kamin di Kejari Cianjur, Kamis (24/7/2025) petang.
Kamin menyebut, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa tersangka DG, selaku PPK, dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun tersangka MIH, sambung dia, tidak memiliki sertifikat keahlian sebagai konsultan pelaksana.
"Istilahnya melakukan pinjam bendera kepada PTGS dan PT SYB untuk wilayah utara dan selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan," terang Kamin.
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Korupsi PJU, Mantan Bupati Cianjur Buka Suara
Akibat perbuatan para tersangka, ditambahkan Kamin, negara dirugikan senilai Rp 8,4 miliar.
"Kedua tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang