BANDUNG, KOMPAS.com - Perumda PDAM Tirtawening Kota Bandung membenarkan adanya tunggakan pembayaran untuk 132 orang pegawai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung, Tono Rusdiantono, mengatakan, tunggakan tersebut bukanlah tunggakan pembayaran gaji bulanan, melainkan tunggakan pembayaran penyesuaian gaji karyawan yang statusnya berubah, baik itu naik pangkat maupun menjadi pegawai tetap.
"Kalau honor gaji, kami tidak pernah telat membayarkan sesuai dengan waktu yang disepakati, 132 itu adalah penyesuaian dari kenaikan pangkat, dari honorer ke pegawai tetap," ujar Tono di Kantor PDAM Tirtawening, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).
Tono menjelaskan bahwa 132 orang pegawai tersebut dinyatakan naik pangkat dan status pada bulan April 2025 lalu melalui surat keputusan yang ditandatangani direktur utama dan direksi sebelumnya.
Baca juga: Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM
Namun, Tono mengatakan bahwa pengangkatan 132 pegawai tersebut tidak dibarengi dengan ketersediaan anggaran.
"Saya analisis lebih mendalam, ternyata kenapa tidak bisa dibayarkan pada bulan Mei dan Juni karena penetapan di bulan April saat dirutnya Pak Soni Salim, karena anggaran belum tersedia di anggaran Perumda Tirtawening. Kan kalau mau membayarkan 2025 harus direncanakan tahun 2024. Ternyata setelah dicek, belum tersedia di anggaran PDAM yang 132 ini," katanya.
Tono memastikan bahwa honor penyesuaian 132 pegawai tersebut akan dibayarkan setelah Perumda Tirtawening melakukan perubahan anggaran rancangan kerja di bulan Agustus dan kemungkinan akan dibayar pada bulan September 2025.
"Karena menghitungnya perlu waktu. Tapi, saya tegaskan akan dibayar karena sudah tercantum di SK keputusan, tetapi akan menunggu perubahan anggaran plus kelengkapan yang akan dilengkapi," ucapnya.
Baca juga: 17 Saksi Didampingi LPSK, Kasus Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Kian Dalam
Tono menjelaskan bahwa jika ditotal, honor penyesuaian yang harus dibayarkan untuk 132 pegawai yang statusnya berubah ini mencapai Rp 2 miliar jika dihitung dari bulan April hingga Juli 2025.
"Sekitar Rp 500 juta per bulan," ungkapnya.
Tono, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirtawening, mengaku sangat menyesalkan Direktur Utama serta jajaran direksi sebelumnya bisa melakukan kesalahan dengan menetapkan perubahan status pegawai tanpa menyediakan anggarannya.
"Pengangkatan memang harus sepengetahuan dewan pengawas. Saya tidak mau menuduh orang, tetapi waktu jadi Dewan Pengawas, saya tidak menerima pemberitahuan pengangkatan 132 orang ini," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang