Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tasikmalaya Tak Ikuti Arahan Dedi Mulyadi soal PBB: Butuh Dikaji

Kompas.com, 15 Agustus 2025, 20:23 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Viman Alfarizi Ramadhan, terang-terangan tak akan langsung memberlakukan perintah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pembebasan tunggakan pajak PBB perorangan mulai tahun 2024 ke bawah.

Viman mengaku daerahnya sangat membutuhkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar supaya mampu menaikkan fiskal, demi mendapatkan tambahan bantuan anggaran pusat dan alokasi bantuan anggaran Provinsi Jawa Barat tahun depan.

Salah satunya menggenjot pemasukan pembayaran PBB dari masyarakat sebagai salah satu sumber PAD dengan alasan meningkatkan nilai APBD 2026.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota se-Jabar Hapus Total Tunggakan PBB Warga

"Tentu kita akan kaji dulu arahan dari Pak Gubernur Jabar. Nanti seperti apa? Kota Tasikmalaya akan menyesuaikan postur dan pemetaan kebijakan apa yang akan diambil oleh Kota Tasikmalaya nantinya," ujar Viman kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (15/8/2025).

Viman menilai, selama ini sumber PAD Kota Tasikmalaya sangat kecil dan berkisar di angka Rp 440 miliar lebih dari berbagai sumber pendapatan.

Sehingga Pemkot Tasikmalaya bersama DPRD bersepakat akan melakukan langkah peningkatan PAD.

"Jadi mulai optimalisasi sampai pengawasan terhadap obyek potensi PAD akan ditingkatkan, barusan kita sudah sepakati," tambah dia.

Selain itu, Viman pun mengaku ada target Kota Tasikmalaya untuk mengefisiensi anggaran dalam APBD 2027.

Sehingga, momen tahun 2026 nanti ditargetkan akan mendapatkan peningkatan PAD dengan upaya optimalisasi semua potensi PAD di Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Farhan Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB di Kota Bandung

Surat Imbauan Dedi Mulyadi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat imbauan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 per tanggal 15 Agustus 2025.

Pada surat nomor 6.700/KU.03.02/Bapenda Jabar, penghapusan tersebut untuk wajib pajak perorangan, bukan badan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak.

Sekaligus menjadi kado HUT ke-80 Republik Indonesia sebagaimana diungkapkan melalui akun media sosialnya.

"Jadi bagi wajib pajak PBB Perorangan yang menunggak tahun 2024 ke bawah akan dihapuskan dan berlaku bagi Kabupaten dan Kota di Jawa Barat sebagai kado HUT RI ke-80 Tahun 2025," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau