TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Viman Alfarizi Ramadhan, terang-terangan tak akan langsung memberlakukan perintah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pembebasan tunggakan pajak PBB perorangan mulai tahun 2024 ke bawah.
Viman mengaku daerahnya sangat membutuhkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar supaya mampu menaikkan fiskal, demi mendapatkan tambahan bantuan anggaran pusat dan alokasi bantuan anggaran Provinsi Jawa Barat tahun depan.
Salah satunya menggenjot pemasukan pembayaran PBB dari masyarakat sebagai salah satu sumber PAD dengan alasan meningkatkan nilai APBD 2026.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota se-Jabar Hapus Total Tunggakan PBB Warga
"Tentu kita akan kaji dulu arahan dari Pak Gubernur Jabar. Nanti seperti apa? Kota Tasikmalaya akan menyesuaikan postur dan pemetaan kebijakan apa yang akan diambil oleh Kota Tasikmalaya nantinya," ujar Viman kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (15/8/2025).
Viman menilai, selama ini sumber PAD Kota Tasikmalaya sangat kecil dan berkisar di angka Rp 440 miliar lebih dari berbagai sumber pendapatan.
Sehingga Pemkot Tasikmalaya bersama DPRD bersepakat akan melakukan langkah peningkatan PAD.
"Jadi mulai optimalisasi sampai pengawasan terhadap obyek potensi PAD akan ditingkatkan, barusan kita sudah sepakati," tambah dia.
Selain itu, Viman pun mengaku ada target Kota Tasikmalaya untuk mengefisiensi anggaran dalam APBD 2027.
Sehingga, momen tahun 2026 nanti ditargetkan akan mendapatkan peningkatan PAD dengan upaya optimalisasi semua potensi PAD di Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Farhan Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB di Kota Bandung
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat imbauan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 per tanggal 15 Agustus 2025.
Pada surat nomor 6.700/KU.03.02/Bapenda Jabar, penghapusan tersebut untuk wajib pajak perorangan, bukan badan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak.
Sekaligus menjadi kado HUT ke-80 Republik Indonesia sebagaimana diungkapkan melalui akun media sosialnya.
"Jadi bagi wajib pajak PBB Perorangan yang menunggak tahun 2024 ke bawah akan dihapuskan dan berlaku bagi Kabupaten dan Kota di Jawa Barat sebagai kado HUT RI ke-80 Tahun 2025," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang